Jogja
Senin, 1 Agustus 2016 - 14:55 WIB

ALUN-ALUN WATES : Perizinan PKL Belum Satu Pintu, Ini Akibatnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sisi barat kawasan Alun-alun Wates, Kulonprogo. Foto diambil pada akhir Juni lalu. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Alun-alun Wates, perizinan masih jadi persoalan

Harianjogja.com, KULONPROGO — Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun Wates mengaku telah mengantongi izin dari Pemkab Kulonprogo. Namun, masih ada kesan mengenai sistem perizinan yang tidak terpusat karena penataan PKL di kawasan tersebut digarap lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Paguyuban 234 Alseba, Adam Nurcahyo. Paguyuban itu berisi para PKL yang berjualan di kawasan Alun-alun Wates sisi barat dengan jumlah anggota tercatat mencapai 37 pedagang. Rata-rata pedagang baru mulai berjualan sejak awal puasa kemarin atau sekitar bulan Juni lalu, termasuk Adam sendiri yang menawarkan jajanan pizza dan donat.

Namun, ketika ditanya soal perizinan, Adam tidak menyebutkan secara gamblang dengan siapa paguyuban mereka mengurusnya. Dia hanya mengatakan jika izin PKL dikeluarkan oleh beberapa pihak. Meski begitu, dia tetap mengklaim telah mendapatkan izin beroperasi di kawasan Alun-alun Wates dari semua instansi terkait.

“Izin itu ada beberapa yang mengeluarkan. Bagian tamannya sendiri, trotoar sendiri, Alun-alunnya juga sendiri. Semuanya sudah mengetahui [memberi izin],” kata Adam kepada Harianjogja.com, Jumat (29/7/2016) kemarin.

Advertisement

Pernyataan berbeda disampaikan pedagang di kawasan Alun-alun Wates sisi timur. Ketua Paguyuban PKL Golek Menir, Supangat berpendapat, alur pengajuan permohonan izin beroperasi yang harus diajukan PKL kepada Pemkab Kulonprogo terbilang tidak rumit. Setiap pedagang hanya perlu mendaftarkan diri ke paguyuban. Data para PKL kemudian diserahkan pengurus paguyuban kepada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kulonprogo.

“Data itu kemudian bakal diteruskan ke dinas terkait lainnya,” ucapnya.

Supangat lalu berharap izin beroperasi yang sudah dimiliki PKL menjadi alasan kuat bagi Pemkab Kulonprogo untuk tidak melakukan penggusuran di kemudian hari. Mereka bersedia ditata dengan sejumlah aturan agar Alun-alun Wates tidak tampak semrawut asalkan tetap diperbolehkan berjualan.

Advertisement

Paguyuban PKL Makaryo yang berlokasi di sisi selatan pun sependapat. Mereka rela jika memang harus pindah dari trotoar tempat berjualan sekarang demi mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut. Ketua Paguyuban PKL Makaryo, Widyananto mengaku mendapatkan informasi jika nantinya mereka dipindah ke seberang jalan, yaitu di atas saluran air yang mengelilingi Alun-alun Wates. Namun, dia belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pemindahannya.

“Kalau soal izin, kami lewat Dinas Koperasi dan UMKM karena wadah kegiatan paguyuban ini dalam bentuk koperasi,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif