Jogja
Sabtu, 30 Juli 2016 - 16:20 WIB

KORUPSI PEMBERIAN KREDIT : Ini yang Membuat CV Larasati Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Korupsi pemberian kredit terus diperiksa Kejati DIY

Harianjogja.com, JOGJA — Korupsi pemberian kredit terus diperiksa. Kejaksaan Tinggi DIY melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Playen, Gunungkidul kepada CV.Larasati pada 2013 lalu.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI PEMBERIAN KREDIT : Adakah Keterlibatan Internal Bank BPD Cabang Playen?)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, saat dihubungi Jumat (29/7/2016) menyatakan pemeriksaan internal BPD DIY diperlukan karena CV.Larasati sebenarnya tidak memenuhi kredit sebesar Rp4 miliar. Sebab agunan perusahaan itu jauh dari nilai pinjaman. Namun pengajuan itu tetap diproses. Kendati demikian, Azwar belum dapat memastikan apakah ada unsur kesengajan dari pihak bank atas pemberian kredit macet tersebut.

Kasus itu bermula dari temuan inteligen kejaksaan. Setelah bukti-bukti dianggap cukup, Kejaksan Tinggi DIY meningkatkan ke penyidikan sejak awal Juli lalu.

Advertisement

Sebelumnya, Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi DIY, Joko Purwanto menegaskan kasus korupsi biasanya tidak hanya dilakukan sendirian, melainkan ada sejumlah pihak yang terlibat. Ia meyakini ada keterlibatan internal bank BPD DIY Kantor Cabang Playen yang terlibat, “Pasti ada orang dalam,” ujarnya.

Menurut Joko, CV Larasati bergerak di berbagai bidang usaha, salah satunya bengkel sepeda motor. Setelah mencairkan pinjaman di BPD DIY, angsuran CV.Larasati mandek. Nilai tanah yang diagunkan pun tidak bisa menutupi nilai pinjaman. Saat ini, pemilik CV.Larsati tersebut juga terkena kasus lain yang sedang ditangani Polda DIY.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif