News
Jumat, 29 Juli 2016 - 18:00 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : Jokowi Setujui Pengunduran Diri Nurhadi dari Sekjen MA.

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Suap panitera PN Jakpus membuat Sekjen MA Nurhadi disebut-sebut. Nurhadi pun mengundurkan diri.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Istana mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA/2016 yang memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Advertisement

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sebelumnya Ketua Mahkamah Agung telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi tertanggal 22 Juli terkait pengunduran diri Nurhadi. “Surat itu ditandatangi oleh Presiden pada tanggal 28 Juli. Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan Saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran diri,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/7/2016).

Rencananya, Pramono mengatakan surat persetujuan presiden itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat, karena masih perlu diundangkan dan diberikan nomor. “Kalau dilihat dari proses pengajuan tanggal 22 Juli, persetujuan tanggal 28 Juli. Hanya butuh waktu enam hari, dan sudah selesai” ujarnya.

Penggantian Sekretaris MA sendiri, menurut Seskab, akan dilakukan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang ASN. Ketua Mahkamah Agung akan mengajukan tiga (3) nama melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

Advertisement

“Kami mengharapkan tidak terlalu lama. Sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama. Pemerintah, juga Presiden mempersilahkan kepada Ketua MA atau jajaran MA, sebelum ada Sekretaris definitif bisa menunjuk Plt-nya terlebih dahulu,” pungkas Seskab.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif