Soloraya
Jumat, 29 Juli 2016 - 06:15 WIB

PKL SOLO : Pedagang Galabo Tabrak Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PKL di pusat kuliner Galabo menata perkakas hingga menggunakan badan Jl. Mayor Sunaryo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (27/7/2016). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

PKL Solo, pedagang Galabo siang dinilai menabrak aturan penyelenggaraan perhubungan.

Solopos.com, SOLO–Aktivitas sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati selter Gladag Langen Bogan (Galabo) pada siang hari dan nekat menggelar dagangan hingga meluber ke Jl. Mayor Sunaryo dinilai menabrak aturan penyelenggaraan perhubungan.

Advertisement

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Sri Baskoro, mengemukakan aktivitas sejumlah PKL Galabo siang hari yang nekat menggelar dagangan dan meja kursi di Jl. Mayor Sunaryo melanggar Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam Pasal 21 regulasi itu disebutkan, setiap badan atau perorangan dilarang menyimpan benda-benda dan atau alat-alat di jalan yang dapat menimbulkan hambatan, gangguan, dan kecelakaan lalu lintas,  kecuali telah mendapat izin dari dinas atau instansi yang berwenang.

“Itu jelas melanggar. Peruntukannya di sana itu untuk jalan, bukan sebagai tempat berjualan. Kecuali untuk PKL Galabo malam hari yang memang disediakan tempat berjualan di sana mulai pukul 17.00 WIB-24.00 WIB,” tegasnya saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (28/7/2016).

Advertisement

Baskoro menyayangkan aktivitas pedagang yang menurut pantauannya sudah beberapa waktu nekat berjualan meluber ke jalan. “PKL jangan nekat. Kita ini Kota Budaya dan warga yang baik akan taat aturan. Kami tidak anti-pada aktivitas PKL yang mau berjualan, tapi tidak dengan cara menabrak aturan,” jelas dia.

Dia menyebutkan aktivitas PKL yang menempati selter Galabo dan menggelar dagangan atau meja-kursi di jalan pada siang hari berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di salah satu kawasan bisnis Kota Solo itu.

Disinggung soal sanksi bagi PKL yang nekat melanggar aturan, Baskoro menyatakan Dishubkominfo tidak memiliki wewenang penindakan. Dikatakannya, penindakan pelanggaran perda merupakan otoritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Advertisement

Menurut Baskoro, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), serta Satpol PP untuk berkoordinasi terkait penataan PKL sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.

“Kami akan segera koordinasikan dengan dinas terkait untuk penataan PKL yang mengganggu lalu lintas,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di pusat kuliner Gladag Langen Bogan (Galabo) nekat berjualan hingga menjorok ke badan Jl. Mayor Sunaryo. Pedagang nekat meluber ke jalan lantaran selter yang disediakan pemerintah kurang luas untuk menampung dagangan dan meja-kursi bagi pengunjung.

Kepala Bidang Pengelolaan PKL Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Heri Mulyadi, menyatakan PKL yang berjualan di selter Galabo pada siang hari semestinya tidak boleh menggunakan badan jalan untuk berjualan. Menurut dia, PKL tersebut membutuhkan penataan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif