Jogja
Jumat, 29 Juli 2016 - 10:20 WIB

PEMBACOKAN SLEMAN : Kecemburuan Diselesaikan dengan Pedang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Arfian (kanan) saat diperiksa di Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Kamis (28/7/2016).(Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pembacokan Sleman terjadi antar teman.

Harianjogja.com, SLEMAN – Unit Reskrim Polsek Godean menangkap seorang pelaku pembacokan, Rabu (27/7/2016). Tersangka nekat membacok korban hanya karena mendapat laporan bahwa istri temannya digoda oleh korban melalui pesan singkat ponsel.

Advertisement

Kasus pembacokan itu menimpa korban Hendry Prasetya, 23, warga Sumbersari RT09/RW14, Moyudan, Sleman. Peristiwa itu terjadi di Dusun Jetis, Brongkol, Sidomulyo, Godean, Sleman, Minggu (24/7/2016) lalu. Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat bacokan pedang hingga saat ini masih dirawat di RS PKU Gamping. Adapun pelaku pembacokan adalah Arfian Nugroho, 24, warga Dusun Ngrenak, RT04/RW23 Sidomoyo, Godean, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Darban menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban menganggu istri teman tersangka. Beberapa waktu lalu Agustin Rusmiyati, 22, istri dari Galih Panji Panguripan, 24, yang juga teman tersangka, diganggu oleh korban melalui pesan singkat.

Korban mengajak bertemu Rusmiyati di suatu tempat tetapi tidak ditanggapi. Mendapat tawaran pertemuan dari korban Hendry, Rusmiyati langsung menyampaikan tindakan korban kepada suaminya, Galih. Lantaran merasa cemburu, Galih yang juga warga RT02/RW03 Meijing Lor, Ambarketawang, Gamping itu menyampaikan perbuatan korban kepada teman-temannya termasuk tersangka.

Advertisement

“Kemudian Galih ini mengajak tiga temannya, salahsatunya tersangka untuk mencari korban,” terang Darban di Mapolsek, Kamis (28/7/2016).

Dua teman Galih lainnya adalah, Maryanto, 20, dan Suryo Agung. Galih dan tersangka lebih dahulu datang ke rumah Maryanto untuk mencari korban. Oleh Maryanto mereka kemudian diajak ke rumah Suryo. Sebelum mencari korban, mereka sempat berpesta miras hingga teler di rumah Suryo tepatnya di RT03/RW04 Mejing Wetan, Ambarketawang. Maryanto kemudian menjemput korban dan mengajak ke rumah Suryo yang sudah ada Galih dan tersangka.

Setibanya di rumah Suryo, lanjut Darban, Galih mencoba untuk mengklarifikasi tindakan korban terhadap istrinya. Saat itu sempat terjadi cekcok mulut. Tersangka yang sudah bersiap membawa pedang langsung membacok kepala korban hingga luka parah. Tersangka bersama Galih kemudian kabur dan sempat mencuci pedang berlumuran darah di Sungai Bedog.

Advertisement

“Galih sedang menanyakan ke korban tentang ajakan ketemu istrinya, namun tiba-tiba langsung dibacok oleh tersangka. Kami tidak bisa mempidanakan Galih karena dia tidak melakukan pelanggaran pidana, jadi yang kena justru tersangka,” ungkap dia.

Kapolsek Godean Kompol Supardi menyatakan, dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis berbagai kasus. Pernah ditahan pada 2010 atas kasus serupa. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 UU Darurat 12/1951 karena membawa senjata tajam di muka umum tanpa izin.

“Setelah diperiksa langsung kami tahan di Mapolsek,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif