News
Jumat, 29 Juli 2016 - 23:15 WIB

KURIKULUM 2013 : Disdikpora Solo Sarankan Sekolah Unduh Buku Via Online

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan belajar di salah satu SD di Solo. (Dok./JIBI/Solopos)

Kurikulum 2013, Disdikpora Solo meminta sekolah bisa mengunduh buku via online.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo menyarankan sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K-13) yang belum menerima buku teks pegangan mengunduh via online terlebih dulu. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Sekolah Dasar dan Anak Usia Dini (SD & AUD) Disdikpora Solo, Wahyono, pembelian buku teks pegangan tersebut dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Untuk pembelian buku, sekolah bisa memanfaatkan dana BOS,” ungkap Wahyono saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui ponselnya, Jumat (29/7/2016).

Perihal cara pemesanan dan pembayaran Buku K-13 di Toko Online Buku K-13 Tahun Ajaran 2016/2017, Wahyono menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah sebelum tahun ajaran baru ini dimulai. Jika saat ini ada sekolah pelaksana K13 menggunakan buku lama, Wahyono mengatakan, guru-guru tetap harus mencermati materi yang ada dalam buku mengingat ada revisi dalam kurikulum tersebut.

“Kalau untuk sekolah yang baru tahun ini menerapkan K-13, tentunya tidak bisa menggunakan buku-buku Kurikulum 2006 karena materinya sudah berbeda, sehingga tidak bisa pakai buku-buku lama. Saran kami ya guru-guru bisa mengunduh buku K-13 via online,” terangnya.

Advertisement

Mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) No. 12/D/KR/2016 Tentang Pembelian Buku Teks Pembelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017, mengatur di antaranya, buku teks pelajaran K-13 yang dvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10 telah siap dibeli oleh sekolah pelaksana K-13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Pemesanan buku teks pelajaran K13 sudah dapat dilakukan mulai 1 Juli 2016 dengan cara belanja daring atau online shopping pada masing-masing laman penyedia.

“Kepala sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman online penyedia menggunakan User 1D dan password Dapodik,” terangnya.
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran buku teks pelajaran K-13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku diterima sekolah.

Sedangkan terkait dana BOS Juli yang belum cair, Wahyono membenarkan adanya keterlambatan pencairan dana tersebut. Menyikapi hal itu, Wahyono menyatakan pihaknya sudah mengomunikasikan itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat.

Advertisement

“Permasalahannya hanya terkait teknis. Untuk dana BOS Juli ini, dalam anggaran (APBN/APBD) kan masuk triwulan III. Sementara kalau di RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) anggaran tahun ajaran baru dimulai Juli,” jelasnya.

Namun Wahyono meyakini keterlambatan pencairan dana BOS tersebut tidak terlalu lama. Setidaknya awal Agustus nanti dana itu sudah turun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif