News
Jumat, 29 Juli 2016 - 09:27 WIB

Kasus Century Mandek di KPK, Cuma Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jusuf Kalla saat bersaksi dalam sidang kasus Century beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Century kini mandek di KPK. Belum ada laporan lagi terkait kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan skandal korupsi Bank Century. Pimpinan KPK belum menerima update terbaru dari penyidiknya. Komisioner KPK Saut Situmorang membenarkan hal itu.

Advertisement

“Kalau ada perkembangannya biasanya ada laporan. Tapi kali sejauh ini belum ada laporan,” kata Saut di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Skandal suap Century bermula dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp6,7 triliun. Ada sejumlah tersangka dalam perkara ini salah satunya bekas Deputi di Bank Indonesia, Budi Mulya.

Dalam kasus itu, Budi dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Advertisement

KPK pada masa kepemimpinan Abraham Samad pernah melanjutkan kasus itu. Namun niatan mereka terhalang karena belum memiliki salinan lengkap putusan kasasi milik Budi Mulya. Putusan kasasi kemudian baru didapatkan KPK pada akhir tahun lalu.

Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif