News
Jumat, 29 Juli 2016 - 22:40 WIB

HUKUMAN MATI : Cuma 4 Terpidana yang Dieksekusi, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ambulans membawa empat orang yang dieksekusi mati (Detikcom)

Hukuman mati sudah dilakukan kepada empat terpidana, Jumat (29/7/2016).

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung dibantu personel Satuan Brimob Polri telah mengeksekusi mati empat orang narapidana kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.

Advertisement

Dilansir Setkab.go.id, Jumat, Keempat terpidana mati yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).

Mengenai belum dilaksanakannya eksekusi terhadap 10 terpidana lainnya yang semula sudah disiapkan, Jaksa Agung Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2016) mengemukakan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap mereka ditangguhkan.

Namun, Jaksa Agung tidak menyebutkan maksud persoalan yuridis dan non yuridis tersebut yang menjadi dasar belum dilaksanakannya eksekusi terhadap 10 terpidana narkoba itu.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif