Soloraya
Kamis, 28 Juli 2016 - 08:30 WIB

PENGELOLAAN PARKIR SOLO : UPTD Perparkiran Gagas Aturan Baru Tarif Parkir di Lahan Privasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir di tepi jalan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengelolaan parkir Solo, UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo mewacanakan aturan baru tarif parkir.

Solopos.com, SOLO–Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menggagas aturan baru untuk tarif parkir di lahan privasi. Wacana itu untuk mal, hotel, dan apartemen di Solo karena banyak kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas.

Advertisement

“Saat ini, banyak kendaraan pengunjung yang diparkir di depan mal. Seperti di Solo Grand Mall dan Solo Square. Di Solo Grand Mall, sepeda motor banyak diparkir di samping mal yang merupakan jalan kampung. Sedangkan di Solo Square, juga banyak sepeda motor yang diparkir di pangkalan taksi,” kata Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2016).

Menurutnya, saat ini banyak sepeda motor yang parkir diluar mal karena ada yang menerapkan tarif progresif dan lokasi parkir yang tidak satu gedung dengan mal tersebut. “Di Solo Grand Mall, tarif parkirnya progresif sehingga biayanya menjadi sangat mahal ketika berlama-lama di mal. Sedangkan di Solo Square, meskipun masih satu kompleks, lokasi parkirnya terpisah dari bangunan mal sehingga pengunjung harus berjalan kaki agak jauh,” tuturnya.

Untuk itu, ia pun berencana membahas sebuah regulasi untuk pengaturan tarif parkir di mal, hotel, dan apartemen agar kendaraan bisa masuk ke lahan parkir dalam bangunan. Ia menyatakan mahalnya tarif parkir tersebut karena manajemen tempat itu menyerahkan pengelolaan parkirnya pada pihak ketiga. Yang awalnya tujuan lahan parkir untuk penunjang kegiatan, kini menjadi lahan bisnis.

Advertisement

Pengaturan itu, lanjut Usman, agar tidak terlalu ada ketimpangan untuk tarif parkir di tepi jalan dan di dalam bangunan atau gedung. Ia berharap tarif parkir di lahan privasi lebih rendah dari tarif parkir di jalan sehingga pengunjung memilih parkir di dalam bangunan.
“Gagasan itu akan kami diskusikan dulu secara internal dan konsultasi dengan pak Wali [Wali Kota Solo]. Intinya, agar tarifnya tidak terlalu jauh dari Perda [Peraturan Daerah] Kota Solo,” ujar Usman.

Dia berharap regulasi yang direncanakan berupa Peraturan Walikota (Perwali) itu bisa terbit tahun ini. Di dalam regulasi itu, pemerintah kota hanya mengendalikan tarifnya tetapi tidak ikut memungut biaya parkir. Dalam waktu dekat, ia juga akan mengundang semua stakeholder terkait wacana itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif