Jogja
Kamis, 28 Juli 2016 - 04:40 WIB

PENATAAN KOTA JOGJA : Aturan Sudah Ada, Reklame Ukuran Besar Belum Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Reklame berukuran besar termasuk videotron diatur tersendiri

Harianjogja.com, JOGJA– Keberadaan puluhan papan reklame berukuran besar di zona larangan berdasarkan Perda Kota Jogja No 2/2015 belum juga ditertibkan meskipun peraturan tersebut sudah resmi berlaku sejak dua bulan lalu.

Advertisement

“Identifikasi terhadap papan reklame yang berada di zona larangan termasuk papan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa masih terus dilakukan,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono seperti dikutip Antara, Rabu (27/7/2016).

Menurut Kadri, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik papan reklame mengenai peraturan penyelenggaraan reklame yang baru sehingga diharapkan para pemilik papan reklame memiliki kesadaran untuk menurunkan sendiri papan reklame mereka apabila melanggar aturan.

Pemerintah Kota Jogja sudah menjabarkan Peraturan Daerah No 2/ 2015 dalam tiga peraturan wali kota di antaranya peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan peraturan mengenai IMB untuk papan reklame berukuran besar.

Advertisement

Di dalam petunjuk pelaksanaan Perda No 2/2015 dinyatakan bahwa reklame dilarang dipasang di trotoar, media jalan, taman atau jalur hijau, pergola, jembatan, menempel pada pohon, dan fasilitas umum lainnya.

Sedangkan untuk reklame berukuran besar termasuk videotron diatur tersendiri yaitu paling banyak satu titik di tiap sudut simpang serta pengaturan jarak antar reklame minimal 50 meter.

Berdasarkan pemantauan awal, DPDPK mendata terdapat sekitar 55 reklame berukuran besar yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan baru tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif