Jateng
Kamis, 28 Juli 2016 - 10:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Penyelundup Sabu-Sabu ke LP Semarang Dihukum 6 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara (prisonliaisonproject.co.uk)

Narkoba Semarang dicegah peredarannya di LP Semarang dengan menghukum penjara penyelundupnya selama 6 tahun.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ira Ikayanti, penyelundup sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Advertisement

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Pujo Unggul dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (27/7/2016), jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum meminta kepada hakim agar Ira dihukum delapan tahun penjara.

Kendati menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa, hakim mengaku tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan terdakwa. Namun, selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp800 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka Ira harus menggantinya dengan kurungan selama satu bulan.

Ira dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. “Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” katanya.

Advertisement

Ira ditangkap petugas jaga LP Kedungpane Semarang pada Maret 2016 lalu ketika berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke tempat tersebut. Paket sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam sandal yang dipakainya. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada salah satu narapidana kasus narkotika bernama Sulistyo.

Atas putusan hakin atas kasus narkoba Semarang tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif