Jogja
Kamis, 28 Juli 2016 - 22:20 WIB

KOPERASI JOGJA : Dari 556 Koperasi, 10% Dibekukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Sri Edi Swasana (berdiri) berdialog dengan pelaku koperasi Kota Jogja dalam Sarasehan Gerakan Koperasi di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST), Kamis (28/7/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Koperasi Jogja berjumlah sekitar 556 unit.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja memilah koperasi yang masih aktif dan koperasi yang sudah nonaktif. Upaya ini sesuai amanat Kementerian Koperasi untuk melakukan pembekuan izin kepada koperasi yang sudah tidak aktif.

Advertisement

Disperindagkoptan, dalam hal ini Bidang Koperasi, telah melakukan pemilahan terhadap koperasi yang ada di Kota Jogja.

“Di Kota Jogja ada 556 koperasi. Kira-kira yang sudah tidak aktif itu sekitar 10 persennya,” kata Kepala Bidang Koperasi Disperindagkoptan Kota Jogja, Pranintyas, ditemui di sela-sela Sarasehan Gerakan Koperasi dalam rangka HUT Koperasi ke-69 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Jogja, Kamis (28/7/2016).

Pemilahan data koperasi ini perlu dilakukan karena banyak koperasi yang tidak melapor saat tidak aktif. Tidak sedikit koperasi yang menutup usahanya secara diam-diam.

Advertisement

“Alasannya [koperasi tidak aktif] karena masyarakat belum tahu kalau koperasi berbadan hukum dan kalau berbadan hukum itu berarti diakui pemerintah,” kata dia.

Dari sisi pengelola koperasi sendiri, kata dia, koperasi seharusnya lapor jika ingin membubarkan diri. Jangan hanya antusias saat ingin mengurus izin membuka koperasi. Selain itu, saat koperasi telah memiliki legalitas kelembagaan, koperasi juga didorong untuk membuat izin lainnya seperti izin HO jika koperasi tersebut memiliki toko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif