News
Kamis, 28 Juli 2016 - 15:42 WIB

HUKUMAN MATI : Siap-Siap! Eksekusi Terpidana Mati Dilakukan Dini Hari Nanti!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Hukuman mati dilanjutkan. Eksekusi 14 terpidana mati akan dilakukan Jumat (29/7/2016) dini hari atau nanti malam.

Solopos.com, JAKARTA — Eksekusi mati yang sebelumnya akan dilaksanakan Sabtu (30/7/2016) dini hari, kabarnya akan dimajukan menjadi Jumat (29/7/2016) dini hari. Otoritas terkait yang menolak disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.

Advertisement

“Ya jadi dini hari nanti,” katanya, Kamis (28/7/2016).

Satu pengacara terpidana mati yang juga tidak mau disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa hukuman mati akan dipercepat menjadi Jumat (29/7/2016) dini hari. “Informasi A1, dia bilang kalau tidak ada perubahan ,” katanya, Kamis (28/7/2016).

Berdasarkan info terakhir dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi. Prasetyo mengonfirmasi tiga nama terpidana, yakni yakni Freddy Budiman (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Merry Utami (Indonesia).

Advertisement

Adapun 11 orang lainnya telah dikonfirmasi oleh otoritas terkait, yakni Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Nigeria), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Michael Titus Igweh (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).

Prasetyo menyebutkan bahwa seluruh pihak terkait, baik dari kepolisian hingga para terpidana sudah berada pada posisinya masing-masing. Meski begitu hingga saat ini masih ada beberapa terpidana yang memperjuangkan pengampunan atas vonis matinya. Di antaranya adalah Zulfiqar Ali, Seck Osmane, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Merry Utami.

Zulfiqar mengaku tidak pernah sekalipun menyimpan narkotika. Dia terjerat dalam kasus ini hanya berdasarkan pengakuan dari terpidana mati lainnya, yakni Gurdip Singh.

Advertisement

Sementara Merry disebut Komnas Perempuan sebagai korban yang dimanfaatkan oleh sindikat narkotika. Sebab Merry mengaku tidak mengetahui tas yang dititipkan oleh kekasihnya, Jerry, yang ternyata bagian dari sindikat narkotika berisi heroin seberat 1,1 kilogram.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif