Soloraya
Kamis, 28 Juli 2016 - 23:40 WIB

HIBURAN SOLO : DPRD Dukung Revisi Perda URHU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Hiburan Solo, legislator Solo mendukung revisi Perda URHU.

Solopos.com, SOLO–Legislator mendesak Perda No.4/2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) ditinjau ulang karena tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Hal itu ditunjukkan dengan nihilnya regulasi mengenai rumah makan yang terintegrasi dengan sajian hiburan.

Advertisement

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ginda Ferachtriawan, mengatakan kekosongan aturan terhadap rumah makan dengan fasilitas hiburan dapat memicu keresahan di masyarakat. Belum lama ini, dia mendapati ada rumah makan yang menggelar hiburan tarian erotis.

“Masalahnya, Perda URHU hanya mengatur hiburan di kafe, bar, pub, karaoke dan lain-lain. Padahal sekarang banyak rumah makan yang diberi fasilitas hiburan, bahkan menarik tiket masuk untuk menonton,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, belum lama.

Ginda menilai ada kecenderungan pengusaha mengakali perizinan lantaran nihilnya aturan. Pengusaha, imbuhnya, hanya mengurus izin rumah makan mengacu Perda No.3/2005 tentang Usaha Pariwisata. Di Perda Usaha Pariwisata, tidak ada pembatasan jam buka rumah makan. Sebagai perbandingan, kafe yang diatur di Perda URHU harus tutup maksimal pukul 24.00 WIB di hari reguler.

Advertisement

“Padahal bisa saja hiburan itu justru menjadi usaha utama mereka, rumah makan hanya pelengkap. Dengan izin rumah makan, mereka bisa buka sampai dini hari karena jam operasional tidak diatur,” tuturnya.

Ginda menegaskan tak antipati dengan dunia hiburan karena hal itu mendukung Solo sebagai kota MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Namun dia meminta pengusaha konsekuen dengan tidak mengakali regulasi. Ginda menyarankan pengusaha mengurus izin kafe atau pub jika tetap ingin menyajikan hiburan di samping kuliner. “Kalau masih ngeyel, apalagi malah menggelar hiburan berbau pornografi, mending usahanya dibekukan.”

Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, mengatakan segera memanggil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), polisi dan sejumlah pengusaha menyikapi penyalahgunaan izin rumah makan untuk hiburan penari erotis. Selain melanggar aturan, dia menilai hal tersebut mencoreng citra Solo sebagai kota budaya. “Tarian-tarian Tarzan seperti itu hanya membikin buruk imej Solo,” ujarnya kepada Solopos.com.

Advertisement

Lebih jauh, dia menyayangkan Disbudpar yang kecolongan dengan adanya sajian tari erotis di sebuah rumah makan. “Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dinas,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif