Soloraya
Rabu, 27 Juli 2016 - 21:40 WIB

TENAGA KERJA KLATEN : Penarikan Kontribusi Pekerja Asing Masih Tunggu Evaluasi Perda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tenaga kerja Klaten, Pemkab masih menunggu evaluasi perda untuk kontribusi pekerja asing.

Solopos.com, KLATEN–Rencana penarikan kontribusi pekerja asing di Klaten ke pendapatan asli daerah (PAD) masih menunggu turunnya peraturan daerah (perda) yang mendukung rencana tersebut. Pekerja asing di Klaten bakal ditarik kontribusi senilai US$100/bulan.

Advertisement

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Widada Kusnin Supriyadi, mengatakan saat ini pihaknya masih menginventarisasi pekerja asing yang ada pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bersinar. Dari hasil inventarisasi tersebut, ada 26 pekerja asing di Klaten.
“Terutama perusahaan-perusahaan asing di Klaten, ada pekerja asingnya. Hanya, beberapa ada yang tidak setiap saat berada di Klaten. Misalnya, tiga bulan berada di Klaten kemudian kembali ke daerah asal mereka. Rata-rata bekerja sebagai supervisor,” ungkap dia, Rabu (27/7/2016).

Rencana penarikan kontribusi para pekerja asing tersebut sudah bergulir sejak awal tahun lalu seiring rampungnya pembahasan Perda Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang menjadi payung hukum penarikan kontribusi. Hanya, hingga kini belum dilakukan penarikan kontribusi lantaran masih menunggu hasil evaluasi perda. “Saat ini perda masih berada di tingkat provinsi. Setelah nanti perda turun, segera kami sosialisasikan ke perusahaan. Sebenarnya saat inventarisasi sudah kami sampaikan ke masing-masing perusahaan. Namun, sebatas lisan. Jadi, setelah perda turun dan disosialisasikan, segera aturan itu diberlakukan,” urai dia.

Kusnin mengatakan besaran kontribusi yakni US$100/bulan. Kontribusi dibayarkan untuk setiap pekerja asing. Penarikan dilakukan setiap bulan lantaran pekerja asing tak selamanya bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Bersinar.

Advertisement

Soal target, Kusnin tak menampik sudah dipasang target PAD dari kontribusi pekerja asing tersebut pada 2016 meski hingga kini belum terealisasi lantaran masih menunggu payung hukum. Target PAD dari penarikan kontribusi itu yakni Rp200 juta.

“Kalau memang tidak terpenuhi ya realisasinya memang seperti itu. Kami masih menunggu dasar hukum untuk melakukan penarikan tersebut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif