Soloraya
Rabu, 27 Juli 2016 - 15:15 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH SOLO : Tahun Ini, Proyek PLTS TPA Putri Cempo Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo (Dok/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, Pemkot memastikan tahun ini PLTS Putri Cempo beroperasi.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) dengan memanfaatkan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo akan dikerjakan pada tahun ini. Pemenang lelang pengelolaan sampah akan diumumkan Pemkot pada Senin (1/8/2016) mendatang.

Advertisement

Saat ini, proses lelang pengelolaan sampah menjadi sumber energi memasuki tahapan verifikasi dan penelitian dokumen oleh tim ahli. “Ada dua investor lolos pra lelang, yakni PT Nani Wahyuni Industri (NWI) dan PT Citra Metro Jaya Putra. Dan kini, masih dilakukan verifikasi dokumen,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Hasta Gunawan ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (27/7/2016).

Hasta mengatakan Pemkot menggandeng akademisi untuk memverifikasi dokumen, meliputi sisi keuangan, hukum, lingkungan dan teknologi yang akan digunakan. Bagi investor yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi pemenang lelang, Senin nanti. Selanjutnya diberikan waktu sanggah selama dua pekan. Jika tidak ada sanggahan, maka Pemkot akan menerbitkan surat penetapan pemenang lelang, Rabu (17/8/2016) mendatang. “Kami akan menunggu sampai batas sanggahan selesai 16 Agustus. Setelah itu baru kami terbitkan surat penetapan pemenang,” kata Hasta.

Hasta menjelaskan pemenang lelang nanti akan  mengelola sampah TPA Putri Cempo dengan teknologi termal dan mesin insenerator. Dalam lelang itu, Pemkot menetapkan persyaratan khusus peserta wajib menyertakan uang jaminan senilai Rp12,5 miliar. Syarat tersebut sebagai upaya Pemkot agar peserta serius dalam mengikuti proses lelang. Pemkot tidak ingin kembali terjadi kegagalan dalam lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo. “Jadi jangan sampai peserta mundur di tengah jalan. Kalau mundur, uang jaminan masuk ke Pemkot,” katanya.

Advertisement

Hasta mengemukakan ada dua paket pekerjaan dalam pengelolaan sampah di Kota Solo. Yaitu, proyek pembangkit listrik berbasis sampah yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016, dan rencana pengelolaan TPA Putri Cempo. Kedua proyek itu nantinya akan integrasikan lantaran dianggap memiliki kesamaan tujuan, baik pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo maupun pembangunan pembangkit listrik yang diatur dalam Perpres. Keduanya sama-sama ingin mengubah sampah menjadi energi listrik.

“Perbedaannya hanya ada di volume sampah harian yang dibutuhkan. Kalau amanat Perpres sampah yang akan diolah 1.000 ton per hari, sedangkan program Pemkot kapasitas 260 ton per hari,” terangnya.

Sesuai dengan arahan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, Hasta mengatakan akan memprioritaskan pengelolaan sampah TPA sesuai kapasitas yang ada. Nanti jika sudah berjalan, investor tinggal mengembangkan kapasitas produksinya sesuai Perpres.

Advertisement

Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan tidak akan memberikan biaya pengelolaan sampah (tiping fee) terhadap investor pemenang lelang. Rudy, sapaan akrabnya menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Tengah dalam mengkoordinasi daerah di Soloraya guna mendukung keberlanjutkan tercapainya pasokan sampah 1.000 ton per hari sesuai Perpres. Sejauh ini, Pemkot baru sebatas berkoordinasi informal dengan Pemkab se-Soloraya tentang persiapan pembangunan pembangkit listrik sampah tersebut.

“Saat ini masih ada kendala bagaimana mekanisme pengiriman sampah ke Solo,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif