Jateng
Rabu, 27 Juli 2016 - 13:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : PDIP Pastikan Pecat Kader Terlibat Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Semarang menjerat seorang politikus PDIP yang menjabat sebagai pimpinan salah satu komisi di DPRD Kabupaten Kudus.

Semarangpos.com, SEMARANG — Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memastikan pemecatan kader yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba. Pernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh politikus partai itu yang kini menjabat sebagai pimpinan salah satu komisi di DPRD Kabupaten Kudus.

Advertisement

“Setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka akan langsung dipecat sebagai kader dan tidak diizinkan membawa nama PDIP,” kata Bambang Wuryanto saat dihubungi Kantor Berita Antara dari Semarang, Selasa (26/7/2016).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menanggapi penangkapan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin yang kedapatan membawa sabu-sabu saat bertandang ke Semarang. Agus Imakudin adalah kader PDI perjuangan.

Bambang Pacul menjelaskan bahwa yang berwenang memecat seseorang dari keanggotaan kader PDIP adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Terkait dengan hal tersebut, kata dia, DPD PDIP Jawa Tengah akan segera mengirim usulan pemecatan sebagai kader PDIP terhadap Agus Imakudin ke DPP PDIP.

Advertisement

“Setelah dipecat maka otomatis keanggotaan dan jabatan Agus sebagai anggota dewan dengan sendirinya gugur dan tidak dapat menggunakan nama partai dalam setiap kegiatannya,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa PDIP tidak menoleransi tindak penyalahgunaan berbagai jenis narkoba oleh tiap kader. “PDIP juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terlibat kasus narkoba karena sesuai dengan instruksi Ibu Megawati, siapapun kader yang kena narkoba tidak akan dibela, siapapun itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Imakudin bersama seorang perempuam ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin (25/7/2016), karena kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif