Jateng
Rabu, 27 Juli 2016 - 19:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Anggota DPRD Kudus Tugaskan Sopir Cari Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Kombes Pol. Tri Agus Heru Prasetyo (kiri) saat menggelar jumpa pers di halaman depan Kantor BNN Jateng, Jl. Madukoro, Kota Semarang, Rabu (27/7/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Semarang disalahgunakan anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditangkap BNN Provinsi Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng Kombes Pol. Tri Agus Heru Prasetyo menegaskan tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap anggotanya di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang, Senin (25/7/2016), merupakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus. Tersangka Agus Imakudin (AI), menurutdia, merupakan anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan saat ini menempati jabatan sebagai Ketua Komisi C DPRD Kudus.

Advertisement

“Sebenarnya enggak perlu saya jelasin secara detail, karena Anda semua sudah pada tahu. Memang benar AI ini merupakan anggota DPRD Kudus dengan jabatan ketua Komisi C,” terang Tri Agus saat sesi jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Rabu (27/6/2016).

Tri Agus menambahkan AI atau Agus Imakudin ditangkap saat berada di mobilnya, Suzuki Vitara, dengan pelat nomor H 7291 TW. Ia ditangkap saat sedang bersama seorang wanita berinisial NN alias TW.

Di dalam mobil tersangka petugas menemukan dua bungkus serbuk putih berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 0,9 gram. Sabu-sabu itu disembunyikan dalam lipatan sikat gigi dan diletakkan di sela-sela pintu mobil.

Advertisement

“Sabu itu diperoleh AI dari sopirnya. Jadi, sopirnya yang berinisal NAE alias WR inilah yang bertugas menyediakan sabu untuk AI. Setelah kami lakukan pendalaman, diketahui NAE mendapat sabu dari F alias M,” ujar Tri Agus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil meringkus F, warga Kelurahan Barongan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, di Hotel Proliman, Jl. Bhakti No. 5, Kudus, pada Senin malam. Di tangan tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,9 gram.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif