Jogja
Rabu, 27 Juli 2016 - 08:20 WIB

KORUPSI XT-SQUARE : JCW Nilai Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - XT Square Jogja (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Korupsi XT-Square rencana akan dihentikan.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square. Alasannya kerugian negara Rp1,3 miliar dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh para saksi terperiksa.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI XT-SQUARE : Kejati DIY Minta Bantuan Ahli dari Akademisi)

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengatakan Kejaksaan Tinggi DIY jangan sampai menghentikan perkara korupsi yang tengah disidik tanpa alasan yang jelas. Menurut dia, pengembalian kerugian negara dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tidak menghapus perbuatan pidana.

“Kejati harus menyampaikan kepada publik alasan yang jelas perkara dihentikan. Apa hasil ekspos dari Kejaksan Agung” katanya. Kamba berpendapat sebuah perkara layak dihentikan jika memang tidak ada bukti yang cukup dan perkara itu bukan perbuatan pidana.

Advertisement

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, pengembalian kerugian negara juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita belum berpikir dihentikan, tapi dengan fakta-fakta seperti ini bagaimana sikap kejaksaan,” ujar Azwar.

Sebelumnya pada 14 Januari lalu, Azwar meyakini ada unsur melawan hukum dalam proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square. Keyakinan itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli bahwa ada kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dari Pemerintah Kota Jogja kepada rekanan.

Advertisement

Kasus itu sudah pernah disidik pada 2012 lalu. Namun dihentikan dengan lasan tidak cukup bukti. Pada Oktober 2015 Kejaksaan Tinggi DIY kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif