Jogja
Rabu, 27 Juli 2016 - 22:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Seharusnya Pembayaran Tanah Dapat Segera Dilakukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masterplan bandara baru Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo. (Istimewa)

Bandara Kulonprogo untuk pembayaran ganti rugi pembangunan.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menilai tidak ada alasan bagi PT Angkasa Pura tidak segera membayar tanah yang dipergunakan dalam proyek pembangunan New Airport Yogyakarta.

Advertisement

Kewajiban membayar tersebut dilakukan didasarkan kepada rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.

“Kalau BPN sudah rekomendasi untuk dibayar kan tinggal  PT Angkasa Pura untuk melakukan pembayaran,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto, di Kepatihan, Jogja, Rabu (27/7/2016).

Menurut dia, permintaan kadipaten Paku Alaman untuk sertifikasi dilakukan oleh PT Angkasa Pura adalah hal wajar.

Advertisement

Hal ini didasarkan pada pertimbangan ada tidaknya keterkaitan status tanah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Status tanah yang ada, kata dia, sebenarnya bisa dilihat dari data di peta desa.

“Di sana akan kelihatan semua. Jadi lebih baik gunakan peta desa,” harapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif