Jogja
Rabu, 27 Juli 2016 - 17:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Lahan Hampir 100 Kali NJOP

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo memberikan ganti rugi pada warga yang lahannya terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Nilai gati rugi kawasan terdampak pembangunan bandara Kulonprogo dianggap sudah mencukupi karena hampir mencapai 100 kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) awalnya. Sekda Kulonprogo, RM Astungkoro menyebutkan bahwa sebelumnya NJOP kawasan tersebut hanya dimulai dari harga Rp20.000 per meter.

Advertisement

“Nilai ganti rugi hampir 100 kali NJOP [Nilai Jual Objek Pajak],” ujar Astungkoro di Balai Desa Glagah, Temon, Selasa (26/7/2016).

Meski demikian, ia mengatakan bahwa tim appraisal tidak menghitung NJOP saja namun juga nilai transaksi serta solasium di atas lahan tersebut.

Solasium tersebut termasuk dengan lama tinggal di kawasan tersebut. Karena itulah, ada sejumlah lahan yang mendapatkan nilai ganti rugi jauh berbeda meski lokasinya bersebelahan.

Advertisement

Sementara itu, Ketua BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengatakan bahwa sidang gugatan ganti rugi lahan yang diajukan Kasringah, warga Desa Janten, Temon kini sedang memasuki tahap pembuktian. Kasringah sendiri melakukan gugatan karena merasa ganti rugi yang diberikan dianggap terlalu rendah.

Selain itu, Fadhil menjelaskan bahwa kini tim juga sedang melakukan pendataan ulang sesuai dengan permintaan warga. Bidang-bidang tanah itu belum terdata karena pemilik semula menolak dan kini mengajukan permintaan pendataan. Total, ada 108 bidang lahan yang didata ulang karena berbagai alasan.

Adapun, pendataan ulang ini sendiri tidak dianggap memperlambat proses pembangunan bandara karena sesuai dengan surat dari kementrian yang didasarkan pada Inpres Penanganan Proyek Strategis. “Jika benar-benar salah maka bisa dilakukan penilaian ulang agar efektif,” jelasnya.

Advertisement

Fadhil juga menyebutkan bahwa ada sejumlah bidang yang didata dari awal karena sebelumnya pemiliknya enggan lahannya didata. “Ada yang sama sekali belum terdata karena pemilik sama sekali menolak yang salah satunya juga milik WTT [Wahana Tri Tunggal], “ujarnya.

Meski pendataan sendiri sebenarnya sudah selesai namun ia menyatakan bahwa akan menerima pengajuan pendataan ulang dari warga yang semula menolak jika permintaan tersebut dilakukan secara kolektif. Namun, jika tetap menolak maka ganti ruginya akan dilakukan secara konsinyasi melalui pengadilan.

Fadhil meyakini bahwa warga akan merugi apabila ganti rugi dilakukan dengan sistem konsinyasi. Adapun, warga penolak hanya akan mendapatkan ganti rugi seadanya yang berdasarkan ukuran lahan di BPN dan pendataan per blok.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif