Soloraya
Selasa, 26 Juli 2016 - 22:40 WIB

TOKO MODERN SRAGEN : 2 Minimarket Peroleh Peringatan Lisan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Toko modern Sragen, tim gabungan memberikan peringatan lisan terkait perizinan.

Solopos.com, SRAGEN–Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen mendatangi dua minimarket di Jl. Raya Tangen-Galeh RT 004, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, dan di Jl. R.A. Kartini Kampung Teguh Jajar, RT 008A/RW 002, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Selasa (26/7/2016).

Advertisement

Kedatangan mereka ke dua minimarket tersebut bertujuan untuk membina pengelola sekaligus menyampaikan peringatan lisan kepada pengelola supaya mentaati aturan perizinan yang berlaku di Bumi Sukowati. Langkah tersebut dilakukan tim gabungan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan BPTPM Sragen No. 503/295/29/2016 tertanggal 25 Juli 2016 yang disampaikan Kepala BPTPM Sragen Tugiyono kepada Kepala Satpol PP Sragen. Surat tersebut menginformasikan bila minimarket tersebut tetap beroperasi padahal Pemkab Sragen belum menerbitkan izin usaha toko modern.

Tim tersebut dikoordinasi Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Indon Baroto, didamping Kasi Penanganan Masalah BPTPM Sragen Haryono. Indon mengaku mendapat instruksi langsung dari Kepala Satpol PP Sragen Sigit Dwi Karyanto supaya membina dua minimarket itu. Berdasarkan hasil pembinaan tim gabungan, Indon mendapat informasi bila minimarket di Katelan Tangen beroperasi sejak Sabtu (23/7/2016) lalu sedangkan minimarket di Teguh Jajar Plumbungan itu mulai buka Kamis (30/7/2016).

“Kedatangan kami diterima kepala toko masing-masing. Kami bertanya tentang dokumen perizinan ternyata kedua toko itu belum mengantongi izin apa pun. Atas dasar itu, kami ngandani supaya perizinannya diproses dan sebelum izin keluar minimarket jangan beroperasi. Upaya tersebut kami anggap sebagai peringatan lisan. Pekan depan bila nekat masih buka, kami tinggal membawa surat peringatan tertulis,” ujar Indon saat bertemu wartawan di Cantel Kulon, Sragen, Selasa (26/7/2016).

Advertisement

Indon juga meminta kepala toko masing-masing minimarket segera berkoordinasi dengan atasannya untuk menyikapi perizinannya. Dia menyampaikan pada pekan depan tim gabungan bakal kembali lagi ke minimarket itu dengan tim lengkap, salah satunya melibatkan Dinas Perdagangan (Disdag).

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengambil kebijakan moratorium izin minimarket karena ingin memperjuangkan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Yuni menyetop jumlah minimarket di Sragen cukup hanya 48 lokasi. Yuni siap dengan risiko atas kebijakan yang diambil.

Sementara, Kepala Satpol PP Sragen, Sigit Dwi Karyanto, saat ditemui Solopos.com mengaku hasil tindak lanjut tim gabungan itu akan menjadi dasar kami untuk mengaji regulasi mana yang tepat untuk mengatasi minimarket itu.
Kalau menggunakan perda perizinan, kata Sigit, wewenang pemberian sanksi itu bukan di Satpol PP tetapi di BPTPM. Sigit mengaku belum melayangkan surat peringatan tertulis kepada dua pengelola minimarket itu.  Sesuai dengan arahan Bupati, Sigit akan menempuh jalur persuasif dulu sebelum mengambil langkah penutupan.

Advertisement

“Ya, bisa saja menggunakan Perda Izin Mendirian Bangunan (IMB) atau regulasi lain. Selama ada indikasi pelanggaran perda, automatis Satpol PP yang bergerak. Tetapi ila menggunakan perda perizinan ya BPTPM yang memiliki wewenang memberi sanksi. Kami akan kaji regulasi yang tepat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif