News
Selasa, 26 Juli 2016 - 12:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : KPK Periksa Juru Sita, Sekjen MA Nurhadi Belum Tersentuh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) yang memakai rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4). KPK menahan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, dimana sebelumnya Edy tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016) bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus memasuki babak baru. Surat perintah penyelidikan untuk Sekjen MA Nurhadi telah keluar, namun perannya belum dipastikan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tri Wahyono. juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan suap terhadap panitera pengadilan tersebut.

Advertisement

Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Nasution, panitera PN Jakpus yang ditangkap KPK karena menerima uang Rp50 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Selasa (26/7/206).

Kasus tersebut saat ini memasuki babak baru. Penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Splindik) baru terhadap Sekretaris MA Nurhadi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, splindik baru tersebut sudah dia tanda tangani sejak Jumat (22/7/2016) lalu.

Penyelidikan baru tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi. Dari pemeriksaan itu penyidik lembaga anti korupsi memutuskan untuk menaikkan statusnya ke level penyelidikan.

Advertisement

Peran Nurhadi dalam perkara itu tampak dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno. Dalam surat dakwaan itu, Nurhadi disebut menghubungi Edy Nasution supaya menyerahkan berkas peninjauan kembali milik PT Across Asia Limited (ALL) ke Mahkamah Agung. PT AAL sendiri, dalam dakwaan itu disebut memiliki sengketa dengan PT First Media.

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari rumahnya. Kecurigaan terkait uang itu semakin kuat ketika penyidik menemukan transaksi tak wajar di rekening milik Nurhadi dan istrinya Tin Zuaraida. Hanya saja, peran Nurhadi belum terbongkar lantaran penyidik KPK belum menemukan keberadaan sopirnya. Royani.

Agus mengatakan, penyidik masih mencari keberadaan Royani yang sampai saat ini belum ditemukan lokasi keberadaanya. Meski demikian, pria asal Magetan itu memastikan, penyelidikan terhadap Nurhadi itu merupakan salah satu cara untuk mencari keberadaan bekas pegawai MA tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif