Soloraya
Selasa, 26 Juli 2016 - 21:40 WIB

PNS WONOGIRI : Ratusan Pegawai Pemkab Pensiun, BKD Maksimalkan Tenaga

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Wonogiri, ratusan pegawai Pemkab pada 2016 pensiun. Sementara moratorium PNS masih berlaku.

Solopos.com, WONOGIRI–Sampai 2018 nanti sedikitnya ada 132 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri yang akan pensiun. Sementara tahun ini pemkab mulai bersiap untuk mengisi kursi jabatan yang kosong.

Advertisement

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pada tahun ini akan ada 48 PNS yang pensiun. “Untuk eselon V ada empat orang, eselon IV sebanyak 37 orang  dan eselon III sebanyak tujuh orang,” kata Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandiyah, Selasa (26/7/2016). Untuk 2017, ada sebanyak 77 PNS yang memasuki masa pensiun. Jumlah tersebut juga terdiri dari eselon V, IV dan III. Sedangkan di 2018, ada sebanyak tujuh PNS dari eselon II yang pensiun.

Dia mengatakan jumlah PNS yang pensiun jumlahnya cukup banyak setiap tahunnya dan tidak sebanding dengan jumlah PNS yang masuk. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir diberlakukan moratorium penerimaan PNS. “Saat ini di Wonogiri masih kurang sekitar 3.000 PNS, terutama untuk bidang pendidikan. Sedangkan total jumlah PNS di Wonogiri sebanyak 12.251 PNS. Untuk menutupi kekurangan, kami maksimalkan yang ada,” kata dia.

Rumanti mengatakan PNS yang pensiun menduduki kursi jabatan di Pemkab Wonogiri. Setelah pensiun, jabatan tersebut dapat segera diisi. Namun khusus untuk pengisian jabatan eselon II harus melalui proses lelang jabatan. Termasuk untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) yang saat ini masih kosong. Hanya kebijakan terkait pengisian jabatan tersebut ada di tangan Bupati.

Advertisement

Dia mengatakan saat ini pemkab sudah mulai mempersiapkan proses lelang jabatan untuk Kepala DKK. “Kami sudah membuat surat untuk dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN] guna melakukan konsultasi,” kata dia.

Menurut Rumanti ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menggelar lelang jabatan tersebut, salah satunya adalah pembentukan panitia seleksi. Proses lelang jabatan akan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Sementara itu Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk mengisi jabatan yang kosong. “Berkaitan dengan jabatan di SKPD tertentu, hari ini kami tengah mempersiapkan SOTK [Struktur Organisasi dan Tata Kerja] yang baru. Kami juga baru mengkonsultasikannya ke provinsi,” kata dia. Di sisi lain Joko mengatakan ada ketentuan bagi kepala daerah baru tidak boleh melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sejak dilantik.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 02/2016. Seperti diketahui, Joko dilantik sebagai Bupati Wonogiri pada pertengahan Februari 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif