Jogja
Selasa, 26 Juli 2016 - 16:56 WIB

KASUS KORUPSI BANTUL : Tersangka Korupsi Raskin Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bulog Divisi Regional (Divre) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sugit Tedjo Mulyono memantau petugas yang menurunkan raskin untuk di didistribusikan pada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) di Desa Wukirsari, Cangkringan, Sleman, Rabu (24/2/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Kasus korupsi Bantul kini berupa dugaan korupsi beras miskin kii tegah ditanani Kejaksaan setempat

Harianjogja.com, BANTUL- Dua tersangka korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul dijerat pasal berlapis. Kasus tersebut diduga tersebar di daerah lain.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana mengatakan, jaksa menerapkan tiga pasal untuk menjerat tersangka berinisial HS dan SL tersebut. Yaitu pasal 2, pasal 3 serta pasal 8 Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kalau tidak terpenuhi pasal dua masih ada pasal tiga dan pasal delapan,” terang Ketut Sumedana, Senin (25/7/2016).

Perangkat desa dan seorang kader penyalur raskin itu terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Saat ini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan, Bantul sembari menunggu persidangan digelar. Keduanya ditahan Kejaksaan pada Kamis (21/7/2016) pekan lalu.

Ketut menargetkan dalam waktu dua pekan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Sembari menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan, jaksa penyidik kata dia kini melengkapi berkas penyidikan. Seperti memeriksa sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan. Kejaksaan juga meminta keterangan dari Inspektorat Bantul untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Advertisement

Dugaan sementara, kasus ini merugikan negara senilai Rp397 juta. Ada dua modus yang diduga dilakukan tersangka dalam kasus korupsi raskin Srandakan. Pertama menaikkan harga jual raskin di atas standar yang ditetapkan pemeirntah yaitu Rp1.600 per kilogram menjadi Rp1.700.

Raskin dengan harga mark up (digelembungkan) tersebut disalurkan ke ribuan warga sejak 2012 hingga 2015. Modus lainnya adalah memotong jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskin, dan mengalihkan sebagian bantuan raskin untuk keuntungan pribadi tersangka.

Ketut menambahkan, modus korupsi semacam ini diduga juga terjadi di tempat lain di Bantul, kendati belum ada laporan resmi yang masuk ke Kejari. Kejaksaan yang tergabung dalam sebuah tim raskin bersama Dinas Sosial dan Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul kini tengah memantau adanya gejala serupa di daerah lain.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul Heru Wismantara mengatakan, lembaganya belum mendapat laporan dari Kejaksaan ikhwal adanya perangkat desa di Poncosari, Srandakan yang kini berstatus tersangka korupsi. “Sesuai aturan harus diberhentikan sementara tapi sekarang itu menjadi kewenangan kecamatan,” papar Heru Wismantara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif