News
Selasa, 26 Juli 2016 - 15:30 WIB

HUKUMAN MATI : Jelang Eksekusi, Kejakgung: Jangan Bicara Soal Pembuktian Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Hukuman mati diprediksi tinggal hitungan hari. Kejakgung pun meminta para pengacara untuk tidak bicara pembuktian kasus terpidana mati.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mengimbau semua pihak untuk tak lagi bicara pembuktian terhadap terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pembuktian seharusnya dilakukan saat dalam proses persidangan. Meski begitu, kata Noor, upaya mencari pembenaran yang saat ini dilakukan adalah hak para pengacara.

Advertisement

“Sudah jauh dari itu. Melihat faktanya sudah lewat pengadilan negeri, tinggi, mahkamah agung, artinya sudah melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Salah satu upaya mencari pembenaran dilakukan oleh satu terhukum mati Zulfiqar Ali. Warga negara Palestina itu divonis mati atas kepemilikan 300 gram heroin pada 2004.

Kuasa hukum Zulfiqar, Saut Rajagukguk, mengatakan banyak keganjalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya. Di antaranya adalah Zulfiqar mengalami penyiksaan saat penangkapan dan penahanan. Kliennya juga tidak didampingi kuasa hukum dan juga penerjemah hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertisement

Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) Imparsial terus meminta pemerintah menunda hukuman mati gelombang ketiga. Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan bahwa penundaan harus dilakukan hingga pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selesai. Sebab dalam poin revisi itu disebutkan bahwa pidana hukuman mati diusulkan digeser dari pidana pokok menjadi pidana alternatif.

Mengenai simpang siur informasi hukuman mati, Noor meminta masyarakat menunggu kepastian dan jangan membuat asumsi. “Kalau sudah pasti harinya kapan, itu pasti di-share. Aman itu.”

Terakhir, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan persiapan hukuman mati gelombang tiga sudah 55%. Prasetyo juga enggan menyebutkan jumlah maupun detail terpidana mati yang akan dieksekusi. Dia hanya berulang kali mengatakan bahwa tempat terbaik melaksanakan hukuman mati adalah di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Advertisement

Selain itu Kejakgung juga menyatakan bahwa terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga ini adalah terpidana yang tersangkut kasus narkoba. Hal tersebut ditunjukan sebagai bentuk perang terhadap narkoba.

Terakhir, peninjauan kembali (PK) gembong narkoba Freddy Budiman ditolak oleh Mahkamah Agung. Freddy sempat disebut Prasetyo sebagai satu terpidana mati yang dia ingin eksekusi pada gelombang ketiga. Kini, dia telah masuk ke sel isolasi yang memperkuat kemungkinan dirinya akan dieksekusi pekan ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif