News
Selasa, 26 Juli 2016 - 08:30 WIB

HUKUMAN MATI : 16 Nama Siap Dieksekusi Mati, Termasuk Freddy Budiman

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Hukuman Mati siap dieksekusi kepada 16 nama termasuk gembong narkoba Freddy Budiman.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengetahui PK (Peninjauan Kembali) terpidana mati Freddy Budiman ditolak oleh MA (Mahkamah Agung). Pihaknya pun tengah mempersiapkan eksekusi mati.

Advertisement

“Sebenarnya bukan 16 nama. Kita di 2016 ada 16 alokasi anggaran itu (terpidana mati). Jadi kita belum tentukan berapa yang dilaksanakan eksekusi matinya,” kata Kapuspenkum M. Rum melansir Detik, Senin (25/7/2016).

“Terkait Fredy Budiman memang PK ditolak, termasuk salah satu itu dipersiapkan,” sambung Rum.

Lebih lanjut Rum akan memastikan surat penolakan PK Freddy Budiman sudah diterima atau belum. Jika telah ditolak putusan itu harus segera disampaikan.

Advertisement

“Secara patutnya kita rencana minggu ini, nanti kita cek lagi udah diterima, Setelah putus harusnya disampaikan,” ujar Rum.

Rum mengatakan tengah memastikan terpidana mati yang dapat grasi. Oleh karenanya upaya hukum PK dan grasi merupakan rangka persiapan eksekusi.

“Itu kita cek ke sana. Kita tidak bisa satu per satu bicara spesifik apakah ada yang grasi, PK. Nah itu masuk dalam rangka persiapan. Kita belum umumkan itu atau belum kita selesai melaksanakan persiapan nanti kalau sudah selesai melaksanakan persiapan jadi nanti ada pemberitahuan,” bebernya

Advertisement

Selain hak hukum, dilanjutkan Rum, pihaknya juga harus memenuhi keinginan terakhir terpidana mati. Namun keinginan itu harus dalam batas wajar.

“Aturan tetap tidak ada tetapi kita akomodir hal itu dipenuhi karena itu keinginan para keinginan terpidana terakhir tapi juga sebatas kewajaran,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif