Jogja
Selasa, 26 Juli 2016 - 21:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Rp0, Petambak Demo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan petambak udang melakukan aksi protes dengan membawa spanduk di halaman Balai Desa Palihan, Selasa (26/7/2016). Para petambak merasa dirugikan dengan tidak adanya ganti rugi atas aset mereka yang berada di atas PAG.(Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, petambak udang mengeluhkan ketiadaan nilai ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Puluhan petambak udang terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) melakukan aksi protes di halaman Balai Desa Palihan, Temon, Selasa (26/7/2016). Aksi tersebut dilakukan untuk mencari kepastian nilai ganti rugi aset mereka yang sama sekali tidak dikeluarkan oleh tim appraisal.

Advertisement

Warga berdiri di pintu masuk dan halaman balai desa dengan membawa spanduk yang berisikan tuntutan mereka. Mujiono Effendi, perwakilan petambak udang menyatakan bahwa aksi ini dilakukan karena perbendaan perlakuan yang diberikan kepada warga yang berusaha di atas Paku Alam Ground (PAG).

“Kenapa penginapan dan hotel diberi ganti rugi sedangkan kami [petambak udang] tidak, kenapa beda? ”ujarnya ditemui ketika aksi berlangsung.

Menurut dia, alasan ketiadaan nominal ganti rugi bagi mereka sampai saat ini masih belum jelas. Selain sejumlah petambak yang sama sekali tidak mendapatkan nilai ganti rugi, ada beberapa petambak yang hanya mendapatkan ganti rugi bagi pohon, kandang dan sumur yang berada di tambaknya. Mujiono menyebutkan seorang petambak mendapatkan ganti rugi Rp200 juta untuk kandang yang berada di atas lahan tambak namun tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali utnuk tambaknya.

Advertisement

Padahal, petambak paling tidak mengelurkan dana sebesar Rp150 juta sebagai modal awal untuk tiap petak tambak. Diperkirakan ada 200 petak tambak udang yang dimiliki oleh sekitar 70 petambak yang berada di PAG. Ia berdalih bahwa tambak yang dimiliki warga hanya berkisar 2000 hingga 3000 meter sehingga tidak harus memiliki izin. Terlebih lagi, tambak tersebut dimiliki oleh warga dan bukan milik perusahaan sehingga sudah seharusnya mendapatkan ganti rugi. Tambak udang di kawasan tersebut juga sudah berdiri sebelum IPL bandara dikeluarkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif