Soloraya
Selasa, 26 Juli 2016 - 16:40 WIB

PENGGELAPAN SOLO : Warga Karanganyar Gelapkan Puluhan Handphone, Begini Modusnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Solo, warga Karanganyar ditangkap polisi Solo setelah menggelapkan puluhan handphone.

Solopos.com, SOLO–Agus Aditia, 25, warga Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Karanganyar ditangkap Polsek Serengan setelah menggelapkan sebanyak 53 handphone milik toko Raya Call di Matahari, Singosaren.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, mengatakan pelaku ditangkap 17 Juni 2016. Pelaku adalah seorang karyawan toko handphone Harapan Call di Matahari Singosaren.

“Modus pelaku mengambil barang di Raya Call dengan dalih atas permintaan pemilik toko Harapan Call. Setelah mendapatkan barang dijual sendiri oleh pelaku melalui situs online dengan harga lebih murah,” ujar Suyono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2016).

Suyono mengatakan pelaku mengambil barang berupa handphone di Raya Cell sebanyak tiga kali dalam kurun waktu selama sebulan atau mulai 15 Mei sampai 12 Juni. Jumlah total handphone yang telah diambil pelaku sebanyak 53 handphone yang diditaksir senilai Rp73 juta.

Advertisement

“Sebagian besar handphone yang diambil mereknya terkenal dengan harga paling mahal Rp3,5 juta dan termurah senilai Rp2 juta,” kata dia.

Suyono mengatakan pemilik toko Raya Cell baru menyadari kejadian tersebut setelah meminta tagihan uang pengambilan 53 handphone kepada pemilik toko Harapan Cell. Pemilik toko Harapan Cell, lanjut dia, merasa tidak pernah mengambil barang sebanyak itu hingga kaget.

Ia menjelaskan dari 53 handphone yang digelapkan hanya tersisa sebanyak empat buah untuk dijadikan barang bukti. Barang bukti tersebut didapat di salah satu toko handphone di wilayah Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Pelaku dekenai Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement

Sementara itu, Kapolsek Serengan, Kompol Bowo Haryanto, mengatakan berkas pelaku penggelapan saat ini sudah dinyatakan lengkap atau (P21) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Pelaku sekarang ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif