Jogja
Senin, 25 Juli 2016 - 02:40 WIB

PENEGAKAN HUKUM : Kejari Sleman Sidik 363 Kasus Pidana Umum

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Kejari Sleman tercatat menyelesaikan 341 kasus hingga berkekuatan hukum tetap hingga Januari hingga Juli 2016.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyidik sebanyak 363 kasus pidana umum. Selain itu menyelesaikan 341 seluruh kasus hingga berkekuatan hukum tetap hingga Januari hingga Juli 2016.

Advertisement

Kepala Kejari Sleman Dyah Astuti Retnowati menjelaskan, selama 2016, pihaknya menerbitkan 363 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Terdiri atas, 190 SPDP kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 60 SPDP tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta 113 SPDP tindak pidana terhadap tindak pidana umum lainnya.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti semua kasus itu dalam keadaan tersimpan rapi. Karena telah disediakan ruang penyimpanan di Kejari Sleman yang representatif. “Kami sediakan tempat penyimpanan di rak etasale kaca, almari besi. Sehingga dapat terjaga keamanan dan keutuhan barang bukti tersebut,” tegas Dyah, Minggu (24/7/2016).

Dari ratusan kasus itu, salahsatunya adalah terkait kasus eksodus ormas Gafatar yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Dengan terdakwa Sigit Wibowo, Eko Purnomo dan Veni Orinanda mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Saat ini kasus tersebut dalam proses hukum di pengadilan,” kata dia.

Advertisement

Selain itu pihaknya juga memenuhi permintaan ekstradisi Pemerintah Australia dengan terdakwa atasnama Ahmad Zia Alizadah atas kasus penyelundupan manusia. Di Australia, terdakwa terlibat sepuluh kasus tindak pidana serupa. “Kasusnya sudah dkami limpahkan ke pengadilan,” imbuh dia.

Ia menambahkan, untuk perkara yang telah mendapatkan putusan dari majelis hakim dan telah mempunyai kekuatan tetap (in kracht) sebanyak 341 kasus. Terdiri atas tindak pidana terhadap orang dan harta 171 kasus, keamanan negara dan ketertiban umum 52 perkara serta tindak pidana umum lainnya 118 perkara.

Dari penanganan berbagai kasus, Kejari Sleman menghasilkan uang negara hingga bulan Juli 2016 total Rp1.087 miliar. Dengan rincian, denda tilang sebanyak Rp799 juta, biaya perkara tilang Rp16,4 juta. Kemudian denda tindak pidana ringan ke kas daerah Sleman sebanyak Rp85 juta dan biaya perkara tilang Rp191.000 kemudian uang rampasan total Rp5,5 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif