Jogja
Senin, 25 Juli 2016 - 20:20 WIB

KONSERVASI HEWAN : Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal, Aktivis Desak Hukuman Maksimal Dokter HTS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beruang (Dok/JIBI)

Konservasi hewan terus disuarakan oleh aktivitas pencinta satwa.

Harianjogja.com, BANTUL –– Kelompok relawan pendukung Centre for Orangutan Protection (COP) berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mendesak lembaga ini memberikan tuntutan maksimal bagi seorang dokter hewan yang diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

Advertisement

Sejumlah anak-anak muda yang tergabung dalam Orangufriends (Orangutan Firends) sekaligus relawan pendukung COP menggelar aksi teaterikal di depan Kantor Kejari Bantul, Senin (25/7/2016) pagi. Aksi teaterikal itu menampilkan dua orang relawan bertelanjang dada yang berperan sebagai beruang madu. Leher mereka diikat dengan rantai oleh seorang tokoh berpakaian seragam dokter.

Para anak muda pecinta satwa dilindungi itu  memprotes praktik perdagangan satwa secara ilegal yang melibatkan seorang dokter asal Semarang, Jawa Tengah berinisial HTS. Dokter tersebut akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (26/7/2016) ini.

Mereka berharap, dokter yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dihukum maksimal.

Advertisement

“Sesuai aturan kejahatan terhadap satwa dilindungi diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” terang Koordinator Orangufriends Destya Suci,” Senin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif