Soloraya
Senin, 25 Juli 2016 - 20:30 WIB

KERACUNAN MAKANAN SRAGEN : Ini Hasil Uji Lab Makanan Kasus Gondangtani

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Gondangtani terpaksa dirawat di ruang aula Puskesmas Gondang, Rabu (13/7/2016). Langkah itu dilakukan karena ruang rawat inap puskesmas penuh akibat banyaknya warga yang mengalami keracunan. (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Keracunan makanan Sragen, hasil uji laboratorium telah keluar pada kasus keracunan di Desa Gondangtani.

Solopos.com, SRAGEN — Tiga sampel makanan yang digunakan dalam pesta resepsi pernikahan warga Desa Gondangtani, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen, positif mengandung kuman berbahaya. Tiga sampel makanan itu adalah roti lapis legit, sosis dan sambal goreng krecek.

Advertisement

Berdasar hasil pemeriksaan bakteriologi di Laboratorium Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, roti lapis legit positif mengandung tiga jenis kuman yakni Bacilius sp, Enterobakter oglomerans dan Staphylococcus epidermidis.

Sosis positif mengandung dua jenis kuman yakni Proteus mirabillis dan Otrobakter Freundii. Sementara sambal goreng krecek mengandung satu jenis kuman yakni Klebsiella ozoenae. Makanan yang terkontaminasi beberapa jenis kuman itu bisa menyebabkan food borne desease atau keracunan makanan.

”Selain sampel makanan, kami juga memeriksa kandungan bakteri dalam muntahan dua korban. Dari muntahan salah satu korban, ada yang positif mengandung E. Coli,” kata Kasi Pengendalian Penyakit dan Kejadian Luar Biasa (P2KLB) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen Sunar saat ditemui Solopos.com di Sragen, Senin (25/7/2016).

Advertisement

Sekretaris DKK Sragen Hargiyanto menjelaskan keracunan makanan merupakan rasa sakit yang ditimbulkan karena mengkonsumsi makanan yang terkontaminasi bakteri atau kuman, jamur atau kapang serta air yang mengandung bakteri golongan Coli.

”Keracunan makanan ini biasanya disebabkan oleh proses persiapan, proses produksi, proses penyimpanan makanan yang kurang higienis dan terlalu lama. Misal, makanan itu dimasak jam 03.00 WIB pagi, lalu disajikan pukul 12.00 WIB kan sudah lama itu,” jelas Hargiyanto.

Selain sampel makanan dan muntahan korban, DKK Sragen juga memastikan air yang digunakan dalam pesta resepsi pernikahan itu tidak layak konsumsi. Berdasar hasil laboratorium bakteriologi di DKK Sragen, air tersebut positif mengandung most probable number (MPN) golongan Coli lebih dari 2.400. Batas syarat minimal supaya air layak dikonsumsi adalah mengandung MPN golongan Coli adalah kurang dari 1.000.

Advertisement

”Berdasar hasil lab, air itu tidak memenuhi syarat bakteriologi sebagai air bersih. Kalau dimasak hingga mendidih, kandungan Coli dalam air itu bisa mati. Tapi, air yang masih mentah biasanya digunakan untuk mencuci piring, gelas, sayuran juga buah-buahan,” terang Kabid Promosi Kesehatan dan Kemitraan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen Fani Fandani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif