Teknologi
Minggu, 24 Juli 2016 - 21:25 WIB

DEMAM POKEMON GO : MUI Lebak Haramkan Pokemon, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi game Pokemon Go (Twitter.com)

Demam Pokemon Go MUI Lebak mengeluarkan fatwa haram..

Solopos.com, SOLO – Demam Pokemon Go menjangkiti pencinta game seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini rupanya menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Banten.

Advertisement

MUI Lebak mengeluarkan fatwa haram game Pokemon Go. MUI Pusat pun diminta melakukan hal yang sama.

Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu.

“Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang game Pokemon Go dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional.

Permainan Pokemon Go yang berbasis global positioning system (GPS) juga dianggap bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.

MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban salat lima waktu, selain pekerjaan.

Advertisement

Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya.

Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal.  Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif