Jogja
Sabtu, 23 Juli 2016 - 00:40 WIB

PENATAAN TOKO MODERN : Pemkab Bantul Revisi Perda Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Toko modern di Sleman nekat buka menggunakan nama yang sudah ditutup paksa pada 2010. (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pemkab Bantul telah mengeluarkan Perda Bantul No 17/2012 tentang Toko Modern

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten Bantul, merevisi Peraturan Daerah No 17/2012 tentang Pendirian Toko Modern guna menyempurnakan maupun melengkapi materi yang ada dalam regulasi tersebut.

Advertisement

“Kami saat ini sedang melakukan pembahasan untuk merevisi Perda Toko Modern, namun itu bukan karena ada yang akan mengajukan izin,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul, Sulistiyanto seperti dikutip Antara, Jumat (22/7/2016).

Menurut dia, Pemkab Bantul telah mengeluarkan Perda Bantul No 17/2012 tentang Toko Modern itu, bahkan untuk menguatkan regulasi itu juga telah diterbitkan Peraturan Bupati Bantul No 35/2013 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Ia mengatakan materi dalam perda yang akan disinggung mengenai persoalan lokasi, jarak dan juga jam operasional toko modern, namun jam operasional tergantung dari lokasinya, misalnya lokasi toko modern yang berada di dekat terminal dan rumah sakit, akan diatur jam kerjanya menjadi 24 jam.

Advertisement

“Oleh sebab itu, kami akan mendetilkan dulu aturannya, agar pada saat kami menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern di Bantul tidak melanggar perda yang ada,” katanya.

Sulistiyanto mengatakan lokasi pendirian toko modern juga perlu direvisi, karena dari 17 kecamatan di Bantul, hanya satu kecamatan yang masih diperbolehkan untuk toko modern, yakni Dlingo, sementara 16 kecamatan lainnya sudah dilarang untuk toko modern.

“Terkait lokasi, sampai saat ini juga masih dalam tahap penyusunan. Namun kami memprioritaskan toko modern bisa berada dalam sekitar ring road,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan revisi perda yang saat ini masih dalam tahap penyusunan tersebut bukan untuk mengakomodasi sekitar 25 izin mendidikan toko modern yang masuk sejauh ini. Namun, untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif