Jateng
Sabtu, 23 Juli 2016 - 07:50 WIB

KORUPSI JEPARA : Kajakti Jateng Enggan Sebut Bupati Jepara Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi dana bantuan partai politik Jepara menyeret Bupati Ahmad Marzuki sebagai tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajakti Jateng) Sugeng Pudjianto enggan menyebutkan status Bupati Jepara Ahmad Marzuki dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di kabupaten setempat. “Penanganan kasus Bupati Jepara [Ahmad Matzuki] masih tahap proses penyidikan,” katanya di Semarang, Jumat (22/7/2016).

Advertisement

Padahal penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejakti Jateng), sebelumnya telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki itu sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan politik (parpol) 2011-2012. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuki yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016.

Menurut Sugeng proses penanganan tindak pidana korupsi yang dimulai dari penyelidikan, bila cukup bukti ditingkatkan menjadi penyidikan, kemudian penuntutan. ”Bupati Jepara masih dalam proses penyidikan, kalau sudah penyidikan kan,” ujar Sugeng tanpa melanjutkan kalimatnya.

Apabila penanganan kasus korusi telah ditingkatkan ke penyidikan memang biasanya sudah ada tersangkanya. Dalam kasus korupsi dana bantuan parpol untuk DPC PPP Jepara 2011-2012, kejaksaan telah menetapkan bendahara Zainal Abidin dan wakil bendahara Sodiq Priyono sebagai tersangka. Kasus kedua politikus PPP itu telah disidangkan.

Advertisement

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Zainal sudah dijatuhi hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara, sedangkan Sodiq diganjar hukuman satu tahun penjara. Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang juga sebagai Ketua DPC PPP Jepara diduga terlibat korupsi karena menandatangani laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol senilai Rp298 juta. Dari dana bantuan parpol Rp298 juta tersebut diduga telah digunakan tidak sesuai peruntukan, yakni untuk tunjangan hari raya (THR) pengurus DPC PPP Jepara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 79,6 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif