News
Jumat, 22 Juli 2016 - 14:00 WIB

PK Ditolak MA, Gembong Narkoba Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Pengajuan PK gembong narkoba Freddy Budiman ditolak oleh MA.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali Freddy Budiman. Nama Freddy disebut-sebut target Jaksa Agung HM Prasetyo untuk dieksekusi.

Advertisement

Kasus yang membuka kedok Freddy adalah penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi. Meski di dalam penjara, Freddy bisa mengontrol pergerakan puluhan miliar rupiah omzet bisnis narkobanya di luar penjara.

Alhasil, Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Tidak terima, Freddy kemudian mengajukan PK. Apa kata MA?

Advertisement

Alhasil, Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tingkat kasasi. Tidak terima, Freddy kemudian mengajukan PK. Apa kata MA?

“Menolak PK Freddy Budiman,” putus majelis sebagaimana dilansir detikcom dari website MA, Jumat (22/7/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Salman Luthan.

Advertisement

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

Advertisement

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif