Jogja
Jumat, 22 Juli 2016 - 23:55 WIB

KORUPSI PEMBERIAN KREDIT : Kejati Akan Panggil Saksi dari BPD DIY Cabang Playen

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi pemberian kredit di Gunungkidul.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank BPD DIY Cabang Pembantu Playen, Gunungkidul kepada CV.Larasati. Bahkan.

Advertisement

“Dalam waktu dua pekan ini kita agendakan pemanggilan saksi dari pihak bank,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, Jumat (22/7/2016).

Azwar mengatakan CV Larasati belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit sebesar Rp4 miliar pada 2013 lalu. Namun pihak bank memproses pencairan kredit meski jaminannya jauh dibawah nilai kredit. Selain itu, CV Larasati diduga melakukan mark up harga agunan tanah dengan tujuan mendapat pinjaman.

Azwar belum dapat memastikan apakah ada unsur kesengajaan dari pihak bank atas pemberian kredit macet tersebut. Kasus itu bermula dari temuan inteligen kejaksaan,

Advertisement

“Sampai Pidsus kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak dua pekan lalu,” kata Azwar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif