News
Jumat, 22 Juli 2016 - 13:15 WIB

Larang Pembangunan Masjid, Kota Pennsylvania Digugat Pemerintah AS

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Kota Pennsylvania digugat Pemerintah AS karena melarang pendirian masjid di kota tersebut.

Solopos.com, NEW YORK – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan menggugat satu komunitas Pennsylvania atas diskriminasi agama terkait penolakan kota memberikan izin pembangunan masjid.

Advertisement

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, gugatan itu menuduh Pemerintah Kota Bensalem melanggar undang-undang penggunaan lahan untuk kepentingan keagamaan ketika menolak persetujuan zonasi “untuk mengizinkan Bensalem Masjid membangun satu masjid di tiga bidang tanah yang berdampingan di kota itu”.

Penolakan tersebut memberikan beban yang cukup besar pada kegiatan ibadah Bensalem Masjid, memperlakukan mereka kurang baik dari pada perlakuan pemerintah kota terhadap kelompok non-religius,” demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS.

Kota Bensalem berpenduduk 60.000 jiwa dan berlokasi 30 kilometer di timur laut Philadelphia.

Advertisement

“Konstitusi kami menjamin hak kelompok religius untuk membangun tempat ibadah bebas dari pelanggaran hukum dan hambatan-hambatan yang tidak perlu,” kata Vanita Gupta, kepala Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman AS.

“Departemen akan terus menentang tindakan zonasi lokal yang tidak dapat dibenarkan di seluruh negeri ketika mereka melanggar hak sipil penting itu,” kata Gupta.

Tidak ada masjid di Kota Bensalem. Warga muslim setempat menyewa aula milik dinas pemadam kebakaran untuk ibadah salat Jumat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif