News
Kamis, 21 Juli 2016 - 14:15 WIB

KEJAHATAN SEKSUAL : Menteri Yohana: Perppu Kebiri Diteken, Kasus Kekerasan Seksual ke Anak Turun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Facebook)

Kejahatan seksual terhadap anak diklaim turun setelah ada perppu kebiri.

Solopos.com JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise memaparkan sederet alasan agar Perppu Kebiri bisa disahkan menjadi UU. Salah satunya adalah soal efek jera.

Advertisement

Perppu Kebiri atau yang bernama Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diteken pada bulan Mei 2016 lalu oleh Presiden Joko Widodo. Yohana menyebut angka kekerasan seksual terhadap anak menurun setelah Perppu diteken dan bisa langsung berlaku.

“Sejak ditetapkan, Perppu dirasakan efektif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini terbukti dari berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak yang disampaikan masyarakat atau diekspose media,” kata Yohana dalam rapat Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Meski begitu, Yohana tidak memperlihatkan angka penurunannya. Sementara itu, dia menyampaikan hasil salah satu survei yang menyebutkan bahwa 89 responden setuju hukuman lebih berat ke pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Advertisement

“Sanksi pidana di UU Perlindungan Anak belum memberi efek jera bagi pelaku sehingga perlu pemberatan sanksi pidananya. Perlu tambahan sanksi. Ini sebagai tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak asasi anak untuk bebas dari kekerasan,” paparnya.

Setelah diteken presiden, Perppu memang bisa langsung berlaku. Namun, persetujuan DPR tetap dibutuhkan apakah menerima atau menolak.

Sementara itu, Menkes Nila Moeloek menjelaskan bahwa di Perppu Perlindungan Anak ini, kebiri kimia merupakan hukuman tambahan. Kebiri kimia dilakukan dengan cara suntik bagi pelaku yang mengalami ketidakseimbangan hormonal.

Advertisement

“Secara kedokteran, kita buat balance hormonnya supaya dia dapat hormon seimbang. Hukuman ini sebenarnya pengobatan atau kuratif,” ungkap Nila.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif