Soloraya
Rabu, 20 Juli 2016 - 16:25 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : Seusai Disegel, Nasib Minimarket Makin Tak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Toko modern Sukoharjo yang disegelnya nasibnya kian tak jelas.

Solopos.com, SUKOHARJO – Nasib minimarket di Sukoharjo makin tak jelas lantaran belum bisa beroperasi kendati para pemilik minimarket telah mengurus dan mengantongi izin usaha toko tradisional. Mereka bakal menggalang kekuatan untuk menjaga kelangsungan hidup demi menggeliatkan roda perekonomian.

Advertisement

Para pemilik minimarket terpaksa menggelar barang dagangan di emperan toko pascapenyegelan toko modern dan minimarket oleh Pemkab Sukoharjo pada awal Juni. Upaya itu dilakukan agar mereka tetap mendapat penghasilan kendati omzet penjualan setiap bulan merosot tajam. Mereka juga telah mengurus dan mengantongi izin usaha toko tradisional agar dapat menjual kembali berbagai produk makanan dan minuman.

Pemilik Diyan Swalayan di Gentan, Baki, Hamid, mengatakan terpaksa menutup sendiri tokonya setelah mendapat surat peringatan (SP) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Dia memilih menutup sendiri tokonya agar bisa mengeluarkan produk makanan dan minuman di dalam toko.

Advertisement

Pemilik Diyan Swalayan di Gentan, Baki, Hamid, mengatakan terpaksa menutup sendiri tokonya setelah mendapat surat peringatan (SP) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Dia memilih menutup sendiri tokonya agar bisa mengeluarkan produk makanan dan minuman di dalam toko.

“Kalau toko disegel oleh Pemkab maka saat mengeluarkan barang dagangan harus meminta izin Satpol PP. Saya menutup toko sendiri agar barang-barang di dalam toko bisa dikeluarkan dan dijual kembali. Sekarang saya hanya berjualan di emperan toko, mau bagaimana lagi?” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/7/2016).

Dia menilai penyegelan minimarket menjadi kontradiktif dengan semangat melaksanakan regulasi mengenai penataan dan pembinaan toko modern. Puluhan minimarket lokal yang belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM) turut disegel. Padahal minimarket menjual berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipasok dari home industry yang tersebar di Sukoharjo.

Advertisement

“Kasusnya [penyegelan minimarket] tak jauh beda dengan Kota Solo. Bedanya, Pemkot Solo memberikan solusi alternatifnya yakni minimarket diubah menjadi toko kelontong,” ujar dia.
Hamid berencana mengubah minimarket menjadi toko kelontong agar dapat kembali menggelar barang dagangannya. Apabila opsi itu dilarang Pemkab maka ia meminta seluruh toko kelontong di 12 kecamatan juga ditutup.

“Regulasi memang harus ditegakkan namun harus ada solusi alternatifnya. Nasib minimarket yang disegel Pemkab tidak jelas, apakah harus menunggu sampai batas waktu moratorium tentang penataan toko modern rampung. Masih dua tahun lagi, itu pun minimarket belum tentu bisa kembali beroperasi.”

Pemilik LA Swalayan di Jombor, Sukoharjo, Bibit, mengungkapkan hal senada. Dia telah mengantongi izin usaha toko tradisional yang diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo pada 1 Juli.

Advertisement

Kendati telah mengantongi izin usaha toko tradisional tak menjamin tokonya dapat beroperasi kembali. Padahal, ia harus membayar gaji sejumlah karyawan toko setiap bulan.

“Setelah mengantongi izin toko tradisional kami melapor ke Satpol PP Sukoharjo. Harapannya, toko bisa beroperasi lagi dengan mengubah sistem pelayanan mandiri. Ternyata tetap belum bisa beroperasi, kami juga tak tahu alasannya,” kata dia.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo,R.M. Suseno Wijayanto, belum bisa dimintai konfirmasi ihwal solusi alternatif minimarket yang disegel. Saat Solopos.com, menghubungi ponselnya belum diangkat. Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menegaskan tak ada penerbitan izin baru toko modern setelah moratorium selesai pada 2018. Hal ini dilakukan untuk penataan dan evaluasi keberadaan toko modern di Kabupaten Jamu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif