Jogja
Rabu, 20 Juli 2016 - 11:36 WIB

PERDA BERMASALAH : Lima Perda di Gunungkidul Bakal Dihapus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perda bermasalah di Gunungkidul akan dihapus

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sedikitnya lima Peraturan Daerah yang bermasalah di Gunungkidul akan segera dihapuskan. Hal ini disampaikan Bupati Gunungkidul Badingah saat membacakan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah di Sidang Paripurna DPRD Gunungkidul, Selasa (19/7/2016).

Advertisement

Ketiga Rancananga tersebut meliput Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pendaftaran Ternak dan Pencabutan Perda bermasalah. Badingah menjelaskan, pencabutan raperda itu meliputi Perda ini meliputi Perda Pajak tentang Air Tanah, Perda No.1/1970 tentang Pajak Non-Kendaraan Bermotor, Perda No.17/2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Perda No.7/2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang direvisi dalam Perdai No.7/2010. Sedang dua peraturan lainnya meliputi Perda No.17/2012 tentang Pemaikaian Air Tanah dan Perda No.2/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral.

“Dengan disampaikan nota pengantar ini agar pencabutan perda bermasalah dan dua perda yang lain bisa segera dibahas,” kata Badingah.

Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena sejumlah perda itu dianggap sudah tidak layak atau sudah ada peraturan penggatinya dan bertententangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.

Advertisement

Selain itu, pencabutan dilakukan karena proses perpindahan kewenangan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan. Dia mencontohkan, perda yang menyangkut aturan ini dapat dilihat dalam Perda No.2/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral.

Seperti yang tertuang dalam UU No.23/2014, kewenangan izin pertambangan berpindah ke provinsi sehingga harus dilakukan penyesuaian aturan. “Mau Bagaimanapun kita harus tetap mengacu pada peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” ungkap Badingah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengakui sebenarnya ada sembilan perda yang dianggap bermasalah. Namun untuk saat ini yang dicabut baru sebatas perda hasil kajian dari Gubernur DIY yang berjumlah lima peraturan.

Advertisement

“Untuk yang dari Kemendagri, kami masih menunggu SK resminya. Jadi yang kita cabut baru perda yang merupakan kajian dari provinsi,” kata Hery.

Dia pun berharap dengan diserahkannya draf tentang pencabutan perda bermasalah bisa segera dilakukan pembahasan, sehingga upaya tersebut bisa direalisasikan.

“Prosesnya sudah sesuai jalur dan tinggal pembahasan, kemudian disahkan. Jika itu dilakukan, maka kelima perda sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif