Jogja
Rabu, 20 Juli 2016 - 13:55 WIB

KEAMANAN KULONPROGO : Polres Ujicoba "Road Blocker", Ini Cara Kerjanya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Kulonprogo menggelar latihan penggunaan "road blocker" sebagai alat penghadang laju kendaraan pelaku kejahatan di jalan lingkar sisi barat kawasan Alun-alun Wates, Selasa (19/7/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Keamanan Kulonprogo terus ditingkatkan melalui berbagai inovasi pemberantasan kejahatan

Harianjogja.com, KULONPROGO- Polres Kulonprogo menggelar latihan penggunaan road blocker sebagai alat penghadang laju kendaraan pelaku kejahatan di jalan lingkar sisi barat kawasan Alun-alun Wates, Selasa (19/7/2016).

Advertisement

Pengaplikasian road blocker diharapkan bisa membantu penangkapan pelaku tindak kriminal, terutama yang berusaha melarikan diri di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP Imam Bukhori mengatakan, latihan hari itu dikemas dalam bentuk simulasi. Dalam skenario yang disiapkan, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya kendaraan roda empat yang disinyalir membawa narkoba.

Anggota yang ada di lapangan kemudian menyiapkan road blocker untuk menghentikan kendaraan tersebut. “Beberapa perlengkapan yang disiapkan yaitu road blocker dengan panjang maksimal delapan meter, water barrier, dan rambu imbauan dilarang melintas,” ujar Imam.

Advertisement

Simulasi juga diterapkan terhadap kendaraan roda dua. Imam mengungkapkan, skenario yang disiapkan adalah penutupan jalan untuk kepentingan kegiatan kenegaraan.

Namun, ada dua pengendara sepeda motor nekat menerobos dan akhirnya melewati road blocker yang dipasang melintang di jalan. Ban kedua sepeda motor itu pun kemudian kempes sehingga petugas bisa mengamankan pengendaranya.

Menurut Imam, banyak personel kepolisian yang belum memahami cara penggunaan road blocker. Padahal, alat tersebut bisa diandalkan saat terjadi tindak kriminal di jalan raya.

Advertisement

Kondisi itu terutama saat ada si pelaku mencoba melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun lebih. Imam menjelaskan, setelah melintasi road blocker, ban kendaraan akan kehabisan angin dalam waktu sekitar 30 detik.

Kasat Sabhara Polres Kulonprogo, AKP Sudaryana mengatakan, road blocker sebenarnya sudah lama dimiliki unitnya tapi relatif jarang difungsikan.

Selain digunakan di jalan raya, Sudaryana menyatakan alat itu juga bisa dimanfaatkan untuk mengamankan area Mako Polres Kulonprogo pada saat tertentu, termasuk untuk mengantisipasi aksi terorisme. “Kita bisa pasang di pintu masuk Mako,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif