Jogja
Selasa, 19 Juli 2016 - 08:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Warga Penolak Pengukuran Dapat Kesempatan Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Warga yang tidak hadir dalam musyawarah ganti rugi tahap pertama kembali diundang untuk ikut musyawarah tahap kedua.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tidak hadir dalam musyawarah bentuk ganti rugi tahap pertama kembali diundang untuk mengikuti musyawarah tahap kedua yang diadakan mulai Senin (18/7/2016) hingga Kamis (21/7/2016) besok. Tim pelaksana pengadaan tanah juga mengakomodasi warga yang mengajuan pengukuran lahan susulan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulonprogo, Astungkoro mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY sekaligus ketua pelaksana pengadaan tanah, Arie Yuwirin memutuskan untuk memfasilitasi warga terdampak yang belum diukur lahannya. Namun berbeda dengan yang lain, mereka bakal diundang mulai Selasa (19/7/2016) besok. “Jadi kami masih memberikan kesempatan kepada warga yang belum diukur karena saat itu tidak mau [menolak] untuk dilakukan pengukuran,” ungkap Astungkoro, Senin (18/7/2016).

Astungkoro memaparkan, sebagian warga yang mengajukan pengukuran susulan diketahui berasal dari Desa Glagah dan Palihan. Sebelumnya, mereka tidak memperbolehkan lahannya diukur. Namun, ada pula yang menghendaki peninjauan ulang karena belum merasa yakin dengan hasil pengukuran.

Pengukuran kembali bakal dilakukan sampai Jumat (22/7/2016) mendatang dan langsung dilanjutkan dengan musyawarah bentuk ganti rugi pada hari berikutnya. Proses pengukuran kembali itu juga termasuk pendataan aset seperti bangunan dan tanaman per bidang. Astungkoro menjelaskan, sebagian lahan memang baru diukur dengan sistem blok, bukan per bidang.

Advertisement

Astungkoro lalu menyatakan jika pada dasarnya tidak ada perpanjangan waktu dalam tahap musyawarah bentuk ganti rugi. Dia pun berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga penyerahan ganti rugi kepada warga terdampak juga bisa segera dilaksanakan. “Jadwalnya tetap sama. Hanya saja, ketua pelaksana memberi kesempatan kepada mereka yang tidak hadir,” ujar Astungkoro.

Sementara itu, Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengungkapkan, sebanyak 46 orang tercatat mengajukan permohonan pengukuran lahan, terdiri dari berupa peninjauan ulang serta pengukuran susulan. Dia kemudian mengimbau warga lain yang sebelumnya tidak bersedia didata untuk mengajukan permohonan serupa agar dapat ditindaklanjuti. “Sementara ini ada 83 bidang,” ucap Fadhil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif