News
Selasa, 19 Juli 2016 - 06:00 WIB

PENERIMAAN SISWA BARU : Kemendikbud Larang Pungli di Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Penerimaan siswa baru sering dibarengi dengan pungutan liar di sekolah.

Solopos.com, JAKARTA – Tahun pelajaran 2016/2017 tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk sebagian besar sekolah di akan segera dimulai.

Advertisement

Ada banyak hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, seperti pelarangan adanya perpeloncoan selama masa Pengenalan Lingkugan Sekolah (PLS) dan pungutan liar (pungli) yang sering kali terjadi di hari pertama masuk sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan pungutan itu dilarang.

“Pungutan itu dilarang. Tapi dalam kenyataannya selalu saja ada kejadian pungutan itu. Itu [pungutan] harus dilaporkan”, kata Mendikbud saat menyosialisasikan gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah kepada warga yang ada di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Minggu (17/7/2016), sebagaimana dikabarkan Kemendikbud.go.id.

Mendikbud Anies juga mengatakan, saat ini pungutan dianggap sebagai suatu hal yang biasa. Bahkan ada pungutan yang seolah membuat malas untuk melaporkannya dikarenakan nominalnya yang kecil.

Advertisement

Ia mencontohkan tentang pungutan untuk mengambil rapor atau mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang harus membayar Rp10.000.

“Kesannya kan (nominalnya) seperti kecil, tapi kalo satu sekolah itu ada 600 siswa, Rp10.000 itu menjadi besar jumlah angkanya. Jadi ini contoh, praktik-praktik seperti ini jangan didiamkan!” tegasnya.

Jika masyarakat mengetahui adaya pungutan liar, diimbau untuk melaporkan. Karena pelanggaran tersebut biasanya terjadi “di bawah meja”, sehingga pemerintah sulit untuk mengetahuinya. Karenanya, dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan dari masyarakat untuk ikut serta mengawasi hal tersebut. Masyarakat bisa melaporkan pungutan melalui laman http://laporpungli.kemdikbud.go.id.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif