Jogja
Selasa, 19 Juli 2016 - 10:55 WIB

HARI PERTAMA SEKOLAH : Tak Ada Laporan PNS Bolos

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta didik baru bersama orang tua disambut kepala sekolah dan guru saat memasuki lingkungan SMK Negeri 1 Temon, Kulonprogo, Senin (18/7/2016). (Rima Sekarani. I.N/JIBI/Harian Jogja)

Hari pertama sekolah di Sleman, tidak ada laporan PNS Pemkab Sleman membolos

Harianjogja.com, SLEMAN– Dispensasi keterlambatan masuk kerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah, dimanfaatkan dengan baik. Belum ada laporan PNS bolos kerja.

Advertisement

Kepala Inspektorat Sleman Suyono mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap PNS yang mengajukan izin terlambat masuk kerja karena mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

Meski begitu, hingga Senin (18/7/2016) siang inspektorat belum bisa mengetahui secara pasti jumlah PNS yang mengajukan izin. “Izin disampaikan dan diberikan langsung oleh masing-masing atas mereka. Pemantauan juga melibatkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK),” ujarnya, Senin (18/7/2016).

Terkait keterlambatan masuk kerja, Suyono mengatakan, semua pelanggar tentu akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Sanksi lebih tegas juga akan diberikan jika kedapatan PNS telat, tanpa izin mengantar anaknya ke sekolah. Termasuk mereka yang telat masuk mengaku-ngaku mengantarkan anaknya.

Advertisement

“Bila ada yang telat tetapi tidak ada izinnya, maka otomatis akan dikenakan potongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan [TPP],” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman Iswoyo Hadiwarno menjelaskan, masalah izin dan keterlambatan PNS masuk kerja usai mengantarkan anakknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing atasannya.

“Itu kewenangannya [izin dan sanksi] ada di atasan langsung masing-masing satuan kerja perangkat daerah [SKPD],” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman itu.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah sejak awal sudah menyosialisasikan terkait pemberian dispensasi keterlambatan masuk kerja bagi PNS karena mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. PNS tersebut hanya diberi dispensasi terlambat.

Para PPK tetap melakukan pemantauan agar dispensasi yang diberikan bagi PNS tidak sampai mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan. “Jadi tetap harus kerja usai mengantar anaknya ke sekolah. Tidak boleh bolos,” kata Iswoyo.

Dari pengamatan Harianjogja.com di sejumlah instansi pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPTT) Sleman, sejak Senin pagi, pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat. Hanya saja, masyarakat yang datang tidak terlalu banyak karena dimungkinkan juga ikut mengantarkan anak-anaknya ke sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif