Soloraya
Senin, 18 Juli 2016 - 06:30 WIB

PENERIMAAN SISWA BARU : Sekolah di Klaten Diawasi, Level Akreditasi Diturunkan Jika Ada Perploncoan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hentikan Perploncoan (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/ilustrasi)

Penerimaan siswa baru diwarnai larangan perploncoan. Jika ketahuan ada perploncoan, level akreditasi sekolah akan diturunkan.

Solopos.com, KLATEN — Tim dari Dinas Pendidikan (Disdik) bakal disebar guna memantau selama tiga hari pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa baru. Tahun ajaran baru 2016/2017 dimulai pada Senin (18/7/2016) ini.

Advertisement

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, mengatakan tim terdiri dari sekitar 40 orang berasal dari pengawas sekolah, kasi, serta kasubag. Ia mengatakan sebelum PLS dilakukan pada Senin-Rabu (18-20/7/2016), tim sudah diminta untuk mencari informasi terkait kegiatan yang digelar untuk menyambut siswa baru.

“Tim sudah kami minta mencari informasi pelaksanaan PLS. Mungkin belum baca atau kurang mencermati aturan yang ada di permendikbud. Besok juga akan melakukan pengawasan. Kalau ada yang tidak sesuai Permendikbud, ya langsung dihentikan,” kata Pantoro, Minggu (17/7/2016).

Pantoro mengatakan detail pelaksanaan PLS sudah tercantum dalam Permendikbud No. 18/2016. Ia mencontohkan beberapa hal dilarang dilakukan kepada siswa baru yakni memberikan tugas tidak relevan dengan kegiatan di sekolah.

Advertisement

“Ya anak dilarang membawa barang aneh-aneh seperti menyuruh pakai topi sarjana, topi yang berbentuk seperti kukusan [kerucut], serta pita macam-macam. Semua sudah dijelaskan dalam permendikbud mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” ungkapnya.

Dalam permendikbud ditegaskan sekolah tak boleh melakukan kegiatan bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. Dilarang melakukan pungutan biaya serta wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

Jika didapati sekolah melaksanakan PLS tak sesuai permendikbud, Disdik siap memberikan sanksi. Sanksi bagi siswa yakni teguran tertulis dan tindakan lain bersifat edukatif. Sementara, sanksi untuk guru dan kepala sekolah mulai dari teguran tertulis, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dari jabatannya.

Advertisement

Sementara, sanksi bagi sekolah penyelenggara yakni pemberhentian bantuan dari pemerintah, penurunan level akreditasi, dan paling berat yakni penutupan sekolah. “Kalau melanggar ya tentu ada sanksi disesuaikan aturan saja. Mudah-mudahan tidak ada,” ungkapnya.

Salah satu orangtua, Siti, 54, menjelaskan anaknya tak diminta membawa barang aneh-aneh pada hari pertama masuk ke sekolah baru di SMPN 1 Ngawen. “Hanya diminta membawa kardus untuk menuliskan nama. Seragam yang dikenakan juga seragam sekolah sebelumnya. Kalau kegiatan belum tahu nanti kegiatannya apa,” kata orangtua siswa asal Senden, Ngawen tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif