Jogja
Senin, 18 Juli 2016 - 22:55 WIB

KORUPSI PASAR PIPIH : Diantar Keluarga, Terpidana Serahkan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Pasar Pipih masuk tahapan terakhir.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kejaksaan Negeri Kulonprogo melaksanakan eksekusi terhadap satu terpidana kasus korupsi pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi Pasar Pripih, Albertus Nurjati Purnomo. Terpidana bersikap koorperatif saat diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Jogja, Senin (18/7/2016).

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo, Edwin Kalampangan mengatakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) per 4 Mei lalu. Eksekusi dilakukan melalui pemanggilan langsung yang kemudian dipenuhi oleh terpidana.

“Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan, lalu diantarkan keluarganya bersama Kasi Pidsus [pidana khusus] menuju lapas Wirogunan pagi ini,” ungkap Edwin.

Kasus terkait rencana rehabilitasi pasar yang terletak di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap tersebut bermula pada 2012 lalu. Saat proyek dengan nilai pagu mencapai Rp1 miliar itu selesai, hasil audit menunjukkann adanya kerugian negara senilai Rp100 juta. Kasus itu kemudian menyeret dua PNS dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kulonprogo, yaitu Albertus Nurjati Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan R.Lego Suwito selaku pengawas proyek. Tiga nama lain dari pihak rekanan juga diduga terlibat, yaitu Mujito Wahyu Adi Purnomo, Yusuf Budianto dan Sumidjo Trianto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif