Jogja
Senin, 18 Juli 2016 - 04:40 WIB

BANTUAN KAPAL : Akses Bantuan, Pemkab Kulonprogo Lengkapi Persyaratan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Nelayan Pantai Sadeng Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

DKP DIY mengundang DKP kabupaten untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Harianjogja.com, KULONPROGO
– Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulonprogo, melengkapi persyaratan untuk mengakses bantuan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Sudarna di Kulonprogo, Minggu (17/7/2016), mengatakan beberapa waktu lalu DKP DIY mengundang DKP kabupaten untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Advertisement

“Pemenuhan persyaratan ini bukan persoalan lengkap atau tidak lengkap, tapi sesuatu yang harus dilakukan secara bertahap. Kami berupaya apa yang diminta oleh pusat dapat dilengkapi dengan segera,” kata Sudarna seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo hanya mengajukan permohonan bantuan empat kapal. Hal ini dikarenakan, pihaknya kesulitan mencari kelompok nelayan yang berbadan hukum atau berbentuk koperasi.

Kemudian, dirinya mengusulkan supaya ada lembaga yang menangu kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.

Advertisement

“Kami mengajukan empat kelompok untuk mendapatkan bantuan kapal dari KKP itu sudah luar biasa. Mencari kelompok nelayan berbadan hukum atau koperasi di Kulon Progo bukan hal yang mudah,” katanya.

Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap DKPP Kulonprogo Prabowo Sugondo memperkirakan bantuan kapal akan turun pada akhir 2016, karena KKP harus melakukan tander kapal yang membutuhkan waktu lama. Tander sendiri ada proses-prosesnya, mulai dari pengadaan barang hingga dikirim ke daerah.

“Kami memperkirakan bantuan kapal akan dibagikan kepada nelayan pada akhir tahun. Kalau pun turun sekarang, pengoperasian kapal tidak maksimal karena harus mendarat di Pelabuhan Sadeng Gunung Kidul,” katanya.

Advertisement

Prabowo mengatakan KKP mengajukan empat kelompok nelayan yang mendapat bantuan kapal ukuran 10 grosston (GT) karena ada beberapa hal yang menjadi catatan yakni KPP mensyaratkan kelompok nelayan yang mendapat bantuan kapal harus berbadan hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif