Jogja
Minggu, 17 Juli 2016 - 11:20 WIB

HARI PERTAMA SEKOLAH : Antisipasi Perploncoan, Pemkot Jogja Bentuk Satgas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Hari pertama sekolah, Pemkot Jogja mengantisipasi adanya kegiatan perploncoan dengan membentuk satgas

Harianjogja.com, JOGJA– Untuk mengantisipasi adanya perploncoan dan tindak kekerasan dalam pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) atau dalam istilah Kemendikbud sekarang adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada tahun ajaran baru, Pemerintah Kota Jogja akan memperluas satuan tugas (Satgas) antikekerasan dan perploncoan di sekolah-sekolah.

Advertisement

Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan Satgas sudah terbentuk yang keanggotaannya terdiri dari Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, dan kepolisian.

Namun satgas itu sifatnya masih tingkat Kota Jogja. “Ke depan Satgas ini harus ada di masing-masing sekolah,” kata Haryadi, disela-sela rapat gabungan Satgas, kepala sekolah, Dewan Pendidikan Kota Jogja, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta komite sekolah di Balaikota Jogja, Jumat (15/7/2016).

Bahkan, Haryadi melanjutkan, Satgas itu akan dilengkapi dari unsur pengacara dan psikolog untuk mengantisipasi jika kasus kekerasan dan perploncoan itu akhirnya masuk ranah hukum.

Advertisement

Walikota meminta Satgas mengawasi jalannya PLS di tiap sekolah, dan melaporkan hasilnya. Haryadi berharap tidak terjadi perploncoan dan tindak kekerasan dalam proses PLS, bahkan selama proses belajar mengajar, tidak hanya terbatas pada PLS.

Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Imam Santoso mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Jogja mewanti-wanti supaya tidak terjadi tindakan perploncoan dalam proses PLS sekaligus mengingatkan kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS bagi Siswa Baru.

Menurut Imam, dalam Permendikbud itu sudah jelas diatur sampai rinci hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan hal yang boleh dilakukan selama proses PLS. Bahkan pihak sekolah harus melaporkan kegiatan selama PLS maksimal tujuh hari kerja.

Advertisement

“Perlu digarisbawahi bahwa sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, wali murid dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran yang diatur dalam Permendikbud tentang PLS, kecuali laporan yang tidak benar,” kata Imam mengutip Pasal 10 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif