Jogja
Minggu, 17 Juli 2016 - 09:20 WIB

Baru 5 Rumah Makan di Kulonprogo Miliki TDUP, Apa itu TDUP?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang anak menunggu pedagang mengemasi undur-undur laut goreng yang bertekstur renyah di kawasan Pantai Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, beberapa waktu lalu.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Baru 5 rumah makan di Kulonprogo yang memiliki TDUP

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kulonprogo mencatat baru 5 rumah makan yang mengantong Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di seluruh kawasan Kulonprogo.

Advertisement

Meski demikian, Pemkab Kulonprogo masih menerapkan pendekatan melalui sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pemilik. Endah Supeni, Kepala Seksi Usaha Pemberdayaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kulonprogo mengatakan bahwa memang dari berbagai rumah makan di Kulonprogo baru beberapa saja yang memiliki TDUP.

“Memang baru lima rumah makan atau restoran yang memiliki TDUP,” ujarnya, Jumat (15/7/2016).

Sedangkan untuk jasa boga sendiri baru mencapai tujuh usaha. Hingga saat ini, Pemkab Kulonprogo masih berusaha melakukan pendekatan dengan sosialisasi agar para pemilik usaha tersebut mendaftarkan usahanya.

Advertisement

Pasalnya, pendataan yang menyeluruh akan memudahkan pembinaan serta promosi yang dilakukan untuk mengembangkan usaha-usaha pariwisata tersebut. “Sanksi tegas sampai saat ini belum kita berikan, hanya sebatas sosialisasi,” jelas Endah.

Meski demikian, Endah mengakui bahwa kesadaran pemilik usaha akan TDUP memang masih sangat rendah. Hal ini dibuktikan dengan sosialisasi, pembinaan, serta himbauan sampai saat ini masih nihil hasilnya.

Bahkan, kadang ada rumah makan buka tanpa mengajukan TDUP. Endah menyebutkan bahwa rumah makan yang masuk dalam kategori UMKM sebenarnya dibebaskan dari kewajiban TDUP.

Advertisement

Namun, sebenarnya banyak rumah makan di Kulonprogo yang sebenarnya bisa dikategorikan bukan sebagai UMKM. Pengajuan TDUP sendiri dilakukan di Badan Penanaman Modal Pendapatan Daerah (BPMPT) atas rekomendasi dari Disparpora. Namun, kadang rekomendasi tidak bisa diberikan karena kenyataan di lapangan yang tidak sesuai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif